Kapolres Pessel Bakal Tindak Tegas Pelaku Pengancaman Wartawan

PESSEL, KABARDAERAH,- Kapolres Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, AKBP. Sri Wibowo mengatakan, bakal menindak tegas pelaku pengancaman wartawan sesuai dengan aturan berlaku.

Ia mengatakan, penegakan aturan merupakan salah satu integritas Polri dalam menjaga dan memelihara ketertiban masyarakat. Sebab, Polri bertugas melindungi dan mengayomi semua masyarakat.

“Proses, proses sesuai aturan yang berlaku. Kita komitmen tegakan aturan,” ungkapnya dikonfirmasi KABARDAERAH, Selasa 4 Januari 2022.

Menurutnya, sesuai pelaporan diterima, saat ini proses penanganan pelaporan kasus pengancaman wartawan di daerah itu telah ditangani Satreskrim.

Lanjutnya, selain telah dilakukan interogasi pembuatan berita acara pelaporan (BAP) dan klarifikasi terhadap korban, dan lanjut pada permintaan keterangan saksi.

“(Kalau terbukti ditindak) sesuai aturan yang dilaporkan pelapor,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Persatuan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Pessel, Mario Rosy mengaku, sangat mengutuk keras tindakan pengancaman terhadap profesi wartawan atau pers.

Menurutnya, pengancaman terhadap wartawan merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai perbuatan menghalang-halangi kerja wartawan atau pers, dalam melaksanakan pekerjaan jurnalis tik sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU 40 tahun 1999 tentang pers.

“Dengan adanya surat pelaporan itu diharapkan pihak kepolisian menggunakan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dalam menangani kasus pengancaman tersebut,” terangnya.

“Dan saya, berharap ada tindakan tegas dan penegakan hukum dari pihak terkait. Agar tidak ada lagi terulang kembali,” tutupnya.

Seperti diketahui sebelumnya, diberitakan, seorang wartawan, Indra Yen Putra yang bertugas di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mendapat tindakan teror dan pengancaman, setelah memberitakan tempat perjudian sabung ayam.

Terkait hal itu, Indra Yen Putra meminta perlindungan hukum serta telah melaporkan tindakan kriminalitas tersebut kepada pihak kepolisian setempat, Senin 3 Januari 2022, lalu.

Prose pelaporan didampingi, sejumlah rekan media dan telah diterima Sat Reskrim Polres Pessel.

Kepala Unit (Kanit) Resum Reskrim Polres Pessel, Ipda. Zalmon mengaku, sudah menerima terkait pelaporan dan bakal dinaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

“Sabar, kita tunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan,” katanya.

(Efrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *