PT Inanta Bhakti Utama Daftarkan Permasalahaannya ke PTUN

Bukittinggi,Kabar Daerah — Rabu 5/01-2022 diruangan gedung DPRD Kota Bukittinggi berlangsung rapat dengar pendapat ( RPD ) Pemko Bukittinggi dengan DPRD kota Bukittinggi mengadakan rapat membahas tentang proyek Drainase di Jalan Perintis yang masih belum selesai Tapi sudah di Putus kontrak oleh Pemda Bukittinggi.

Ketua DPRD Bukittinggi Beny yusrial menyampaikan kalau isu tentang Proyek tersebut telah menyebar luas.

“Nantinya akan di lakukan rapat kerja dengan dinas PU”, ujar Beny

Komisaris PT Inanta Bhakti Utama, Awaluddin Rao, atau pemilik seratus persen perusahaan ini yang menanda tanganni kontrak kerjanya dengan Pemerintah menyesalkan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi yang mengambil kebijakan sepihak memutus kontrak kerja dengan perusahaan yang ia pimpin.

Menjawab pertanyaan, Rao demikian Awaluddin Rao disapa, mengatakan pemutusan kontrak kerja pekerjaan peningkatan Drainase sepanjang 1, 2 Km yang membentang disepanjang jalan Perintis Kemerdekaan kota Bukittinggi, dilakukan pemilik secara sepihak.

“Seharusya langkah hukum administrasi pemerintahan itu dikonsultasikan dan tidak memvonis”, ujarnya dilokasi gedung dewan DPRD Bukittinggi. Rabu 5/1.

Itu kalau pemerintah melakukan pembinaan terhadap rekanan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Perusahaan saya di blacklist.

Menjawab pertanyaan. Rao menyebut proses black list itu tidak semudah yang dibayangkan. Ada regulasi yang harus dijalankan.

“Inilah yang memicu saya  mengambil langkah hukum”, ujar Rao. Dan memasukan gugatan ke PTUN jelas Rao. ( uje.) *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *