DPRD Tanah Datar Sepakati Dua Raperda Menjadi Perda, Serta Sahkan Tentang Tatip

TANAH DATAR, KABARDAERAH.COM — Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan pemerintah daerah Kabupaten Tanah Datar, disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat Paripurna DPRD, Selasa (08/03/2022) di Ruang Sidang Utama DPRD Pagaruyung.

Selain mengesahkan Ranperda tentang Perpustakaan, Retribusi Perizinan Tertentu menjadi Perda, paripurna yang dihadiri juga oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra itu, juga membahas Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 mengenai Tata Tertib DPRD.

“Penetapan Ranperda Perpustakaan telah dilakukan pembahasan mulai pada bulan Juli 2021 dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh pansus dan tim ranperda yang difasilitasi oleh Gubernur Sumbar pada Februari 2022 lalu. Selanjutnya untuk Retribusi Perizinan Tertentu juga telah dilaksanakan pembahasan dari bulan Oktober 2021 sampai Februari 2022. kedua ranperda tersebut sudah disepakati oleh fraksi-fraksi pada tanggal 7 Maret 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucap Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt. Bungsu sebagai pemimpin sidang.

Ia menambahkan, selain itu DPRD juga telah membahas Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang tata tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar yang dibahas mulai tanggal 17 Januari 2020 yang difasilitasi oleh Gubernur Sumbar pada 12 Maret 2021.

Sidang tingkat II tentang pengambilan keputusan DPRD dan Pemerintah Daerah juga diawali dengan penyampaian laporan hasil pansus terhadap kedua Ranperda dan satu perubahan peraturan DPRD Tanah Datar.

Dalam paripurna perdana tahun 2022 lembaga legislatif itu juga dilakukan penyampaian pembahasan hasil Pansus I Ranperda tentang Perpustakaan melalui juru bicara Kamrita, Pansus II tentang Retribusi Perizinan Tertentu disampaikan oleh Surva Hutri dan Pansus I tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar melalui juru bicara Syafril.

“Kesepakatan bersama ranperda Perpustakaan dengan nomor 01/KB/BTD-2022 dan ranperda Retribusi Perizinan Tertentu bernomor 02/KB/BTD-2022 serta untuk Perubahan atas Peraturan DPRD nomor 172/04/KPTS/DPRD-TD/2022,” terang Roni Mulyadi.

Sebelumnya, Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam pendapat akhir selaku pemkab, mengucapkan terimakasih kepada lembaga legislatif yang telah memberikan sumbangsih pendapat dan saran dalam penyempurnaan raperda ini menjadi perda.

“Apresiasi kami berikan kepada DPRD Tanah Datar yang telah memberikan masukan dan pemikiran dalam penyempurnaan raperda ini, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata Eka Putra.

Tambahnya, dengan semangat dan totalitas yang diberikan anggota pansus DPRD dalam menyelesaikan ranperda adalah sebuah penghormatan kepada lembaga legislatif atas kerjasama dengan pemkab demi kepentingan daerah dan masyarakat.

Harap Eka Putra, dengan telah ditetapkan raperda perizinan tertentu menjadi perda, semoga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan ditetapkan ranperda Perpustakaan diharapkan dapat meningkatkan minat baca dan meningkatkan SDM yang berkualitas.

“Kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bisa menyiapkan SDM dan perangkatnya dan mensosialisasikan kepada masyarakat, baik melalui media cetak maupun media elektronik,” tutur Eka Putra.

Hadir dalam sidang paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Saidani dan Anton Yondra, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Assisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, para Kabag serta undangan lainnya. (Al)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *