Dinyatakan Langgar Perda, Satpol PP Padang Kirim Seorang Karyawan Salah Satu Salon ke Andam Dewi Solok

Padang, KabarDaerah.com – Seorang wanita dengan inisial MR (33) yang bekerja disalah satu Salon dinyatakan melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dimana sebelumnya, wanita yang berinisial MR (33) ini diamankan oleh Satpol PP Kota Padang yang berada di Jalan Dobi, Kelurahan Pondok Belakang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Padang., Mursalim melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan (Kabid P3D)., Syafnion mengatakan, bahwa MR ini melanggar pasal 10 ayat (2) dan kita lakukan upaya pembinaan sesuai aturan. MR kita kirim ke Andam Dewi Sukarami Solok.

Selain itu, Syafnion juga menegaskan, untuk pemilik akan diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita tunggu keterangan pemilik dan kita periksa izin yang bersangkutan, karena pemilik telah kita beri surat untuk menghadap PPNS,” ucap Syafnion di Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang, Jum’at (03/06/22).

Jika pemilik menyalahi izinnya dan sesuai aturan, lanjut Syafnion, kita akan berkoordinasi dengan DPMPTSP nantinya untuk memberikan sanksi sesuai Perda.

Syafnion juga menghimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar tidak takut memberikan informasi kepada Satpol PP Padang, terkait adanya pelanggaran Perda di Kota Padang.

“Selain itu, kita juga berharap pemilik usaha yang ada di Kota Padang agar mematuhi aturan yang ada dan bersama-sama menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang,” harap Syafnion sambil mengakhiri. (Mus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *