Untuk Biaya Berobat Warganya, Pemko Sawahlunto dan BAZNas Kembali Beri Bantuan.

Sawahlunto-KABARDAERAH.COM.Pemko Sawahlunto dan BAZNas kembali menyerahkan bantuan sosial (bansos) untuk biaya berobat warganya, atas nama Destri Simon, warga Talawi Mudiak pada Jumat (9/9).

Wako Sawahlunto,  Deri Asta SH atas nama pemko mengantarkan dan menyampaikan  langsung bansos dimaksud ke rumah  Destri Simon, yang berada di Dusun Binasi, Desa Talawi Mudiak, Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto.

“Hal ini, merupakan  wujud nyata dari perhatian dan komitmen Pemko Sawahlunto dalam membantu warganya  yang memang sangat membutuhkan. Semoga melalui bansos ini, dapat  meringankan beban warga penerima dalam memenuhi kebutuhan biaya untuk berobat,” ungkap Wako Sawahlunto, Deri Asta.

Kita ketahui, bansos merupakan salah satu program dan sudah menjadi agenda rutin Pemko Sawahlunto dalam membantu, meringankan beban biaya masyarakat yang membutuhkan, utamanya dalam berobat. Bagi warga yang membutuhkan, dapat  mengajukannya melalui Dinas Sosial atau melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan atau pemerintah desa/kelurahan setempat.

Sementara itu, Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosPMD PPA),  Yosrizal menyatakan bahwa Destri Simon menderita penyakit kanker lidah.

“Pak Simon ini, pengobatannya dengan dioperasi di RS Unand. Untuk besaran jumlah bantuan itu hasil dari perhitungan tim terpadu yang telah melaksanakan survei dan verifikasi sebelumya,” ujar  Yosrizal menambahkan.

Sementara untuk penyerahan uang bantuan tersebut, sebesar dua setengah juta dilakukan secara non tunai dengan men-transfer langsung ke rekening penerima manfaat.

Pada kesempatan ini, Destri Simon juga  menerima bantuan biaya pengobatan dari BAZNas Kota Sawahlunto, sebesar dua juta rupiah.

Wakil Ketua BAZNas Kota Sawahlunto,  Fahmil Umri menyebutkan bahwa sesuai dengan syariat, orang yang sakit dan tidak mampu untuk membiayai pengobatannya,  termasuk orang yang memiliki hak untuk diberikan zakat. (Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *