Ini Kronologi BNNP Sumbar Ringkus Dua Pelaku Diduga Bawa Ganja Kering di Kuranji Kota Padang

Padang, KabarDaerah.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku lagi membawa 11 paket yang diduga Narkotika jenis Ganja besar di Jalan By Pass KM 8,5 Kampung Lalang, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Jum’at (05/05/23) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kepala BNNP Sumbar., Brigjen Pol Drs Sukria Gaos, MM mengatakan, kronologi penangkapan berawal dari laporan yang diterima BNNP Sumbar, bahwa akan ada pengangkutan Narkotika jenis Ganja Kering yang dibawa melintasi Provinsi Sumbar.

“Pada Rabu tanggal 3 Mei 2023 kami mendapat laporan pengiriman ganja, lalu kita lakukan penyelidikan dan terpantau bahwa ganja akan dikirim dengan kendaraan roda empat,” jelas Brigjen Pol Drs Sukria Gaos.

Brigjen Pol Drs Sukria Gaos melanjutkan, Tim melakukan penyelidikan dilapangan dan memantau kendaraan pelaku yang diduga membawa ganja tersebut hingga berhasil diamankan di Jalan By Pass, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

“Pelaku membawa barang tersebut mengunakan mobil merk Honda Jenis Mobilio yang melewati lokasi penangkapan sekira pukul setengah delapan pagi,” ujar Brigjen Pol Drs Sukria Gaos.

Ia memyampaikan, bahwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket besar diduga Narkotika jenis Ganja kering yang dibalut dengan lakban warna cokelat.

Selain itu, lanjutnya, petugas juga mengamankan satu buah karung pembungkus ganja, uang tunai sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO warna abu metalik.

Barang bukti lainnya satu buah dompet hitam merk Levis dan 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio warna abu-abu muda metalik dengan nopol BA 1403 GC.

Selanjutnya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 115 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda minimal 1 miliar atau denda maksimal Rp10 miliar.

 

Reporter  :  Robbie

Editor        :  Asroel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *