Sawahlunto-KABARDAERAH.COM.Kejaksaan Negeri Sawahlunto, siap mendampingi dan mengawal Pemerintah Desa dan BUMDes yang ada di Kota Sawahlunto, melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Sosialisasi program Jaga Desa tersebut, diselenggarakan di Hotel Khas Ombilin, Sawahlunto pada Selasa (15/8).
Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Andarias D’Orney mengatakan bahwa, program ini merupakan salah satu langkah pencegahan terjadinya pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
“Jadi jangan sampai perangkat desa maupun pengelola BUMDes, melanggar hukum karena ketidaktahuan pada regulasi hukum yang berlaku. Makanya, ada Jaksa Garda Desa ini yang bisa menjadi tempat bertanya atau berkonsultasi bagi perangkat desa kalau ada yang tidak diketahui atau diragukan tentang hukum,” ungkap Kajari Sawahlunto Andarias.
Sementara itu, Walikota (Wako) Sawahlunto, Deri Asta SH menyampaikan ungkapan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sawahlunto, atas program Jaksa Garda Desa yang dinilai memiliki daya guna tinggi, dalam mencegah perangkat desa terjerat pelanggaran hukum.
“Hadirnya Jaksa Garda Desa ini, sangat membantu perangkat desa dan pengelola BUMDes mengatasi ketidaktahuan atau keraguan dalam memahami peraturan hukum yang berlaku. Mungkin selama ini, kita belum terbiasa untuk bertanya dan berkonsultasi pada Kejaksaan. Sekarang, tidak ada alasan itu lagi, karena sudah tersedia Jaga Desa yang membuat kita lebih mudah dan cepat mengakses informasi ke Kejaksaan,” ujar Wako Sawahlunto Deri Asta.
Wako Deri Asta meminta, supaya para peserta sosialisasi ini, dapat mengikuti dengan baik dan maksimal.
“Untuk diingat, bahwa dalam bahasa hukum tidak ada yang namanya alasan tidak tahu. Jadi kita yang harus aktif untuk belajar, supaya mengetahui dan memahami regulasi hukum yang berlaku tersebut,” urai Wako Sawahlunto Deri Asta. (Fdm)