Resmi Ditetapkan, Talempong Botuang Silungkang, Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Sawahlunto-KABARDAERAH.COM.Setelah sekian lama menunggu  dan mengikuti proses jalan yang panjang,  pengusulan dan pencatatan akhirnya,  kesenian khas Desa Silungkang Oso, Kec Silungkang, Kota Sawahlunto,  Talempong Botuang  ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

Penetapan ini, berlangsung dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2023,  yang dilaksanakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, melalui Direktorat Jendral (Ditjen) Kebudayaan, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, pada Kamis 31 Agustus 2023,  bertempat di Hotel Millenium Jakarta.

Kegiatan ini, diikuti oleh 34 Dinas Provinsi serta Kabupaten/Kota yang membidangi Kebudayaan dan didampingi oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah masing-masing.

“Pada tahun ini, dari Provinsi Sumbar  terdapat 21 usul karya budaya yang diusulkan dan salah satunya, dari Kota Sawahlunto,” ungkap Kepala Dinas Kebudayaan Kota Sawahlunto, Hilmed.

Kesenian Talempong Botuang lolos dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia  tahun 2023.

Hal ini, adalah keberhasilan yang ketigakalinya bagi Sawahlunto. Sebelum Talempong Botuang, sudah ada dua objek pemajuan budaya yang berasal dari Kota Sawahlunto diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, berupa Songket Silungkang dan Bahasa Tangsi.

“Ke-depannya, kita akan buat program dan langkah strategis dalam pelestarian dimana salah satunya adalah melakukan kerjasama dengan Dinas Pendidikan agar kesenian Talempong Botuang ini dapat menjadi bahan ajar muatan lokal atau ekstrakurikuler di sekolah-sekolah di Kota Sawahlunto,” ujar Kadis  Hilmet.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan dan Peninggalan Bersejarah Dinas Kebudayaan Kota Sawahlunto, Syukri, SSn yang mendampingi Kepala Dinas Kebudayaan pada sidang tersebut menyampaikan bahwa, pengusulan Talempong Botuang sudah dimulai sejak tahun 2016 dan sudah tercatat pada website Kemendikbudristek seiring dengan pengusulan Songket Silungkang dan Bahasa Tangsi yang ternyata telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai WBTBI.

Sejak saat itu, seiring dengan upaya pelestarian yang dilakukan oleh Dinas terkait pada Pemerintah Kota Sawahlunto, melalui berbagai  program  penampilan kesenian daerah serta festival, juga dilakukan pengumpulan bahan-bahan tulisan naskah akademis dan jurnal terkait dengan  talempong botuang.

“Ada beberapa catatan Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek (Hilmar Farid) pada sambutan penutupannya. Sebagai upaya tindak lanjut dari penetapan sebagai WBTBI :

1. Perlu langkah tindaklanjut, upaya pelestarian

2. Diminta komitmen Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan

3. Perkuat informasi

4. Adakan kegiatan yg menyangkut Warisan Budaya Tak Benda yang ditetapkan

5. Libatkan komunitas, lintas lembaga dan perkuat ekosistem kebudayaan.

6. Perkenalkan domain Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) sebagai  domain UNESCO (Intangible Cultural Heritage/ICH)

7. Mari kita bersama-sama menjaga warisan budaya kita. (Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *