Kompolnas Angkat bicara terkait 11 Tahanan kabur di Polsek Pancung Soal Pessel

 

Pesisir Selatan, Kabardaerah. – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara pasca kaburnya belasan tahanan di Polsek Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti meminta kapolsek beserta jajarannya, penjaga tahanan, hingga barang bukti diperiksa atas peristiwa tersebut.

“Perlu pemeriksaan menyeluruh sekaligus mengevaluasi mengapa hal ini bisa terjadi? Kapolsek, penjaga tahanan, beserta barang bukti harus diperiksa,” ujar Poengky dikutip keterangannya, Selasa (5/9/2023).

Terkait hal itu, Kompolnas juga mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar untuk segera memeriksa dan mengecek Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk keberadaan kamera pengawas (CCTV) berjalan dengan baik atau tidak.

“Ya, kami akan membuat surat klarifikasi ke Polda Sumbar dan mempertanyakan informasi yang beredar. Jika benar adanya 11 tahanan yang kabur, tentu kami sangat menyesalkan hal ini bisa terjadi dan kami berharap semuanya bisa segera ditangkap,” katanya.

Selanjutnya, Kompolnas juga meminta pengamanan dan pengawasan ketat terhadap keamanan kantor Polsek tersebut, terutama di ruang interogasi dan ruang tahanan.

“Sejumlah ruangan di Polsek harus dibuat sedemikian rupa agar tersangka tidak bisa kabur lagi. Dan perlu di cek keamanan bangunan, termasuk pintu sel tahanan dan plafon kamar mandi jangan sampai mudah dibobol untuk tahanan melarikan diri,” ucapnya lagi.

Poengky juga menyarankan Bidang Propam memeriksa SOP terkait interogasi tersangka yang ditangkap apakah sudah dilaksanakan dengan benar.

“Misalnya, apakah penggeledahan badan terhadap tersangka sudah dilakukan dengan benar, sehingga tidak ada barang-barang berbahaya yang bisa digunakan untuk melawan petugas atau melarikan diri,” katanya.

“Demikian juga pengawasan terhadap barang-barang yang dibawakan oleh pembesuk juga harus diawasi dengan ketat, jangan sampai ada barang-barang berbahaya yang lolos,” ucapnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 11 tahanan Polsek Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, kabur dari sel.

Diketahui, tahanan tersebut kabur dengan cara menjebol kamar mandi sel penjara pada Senin (4/9/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Belasan tahanan itu kabur dengan cara memanfaatkan kelengahan petugas jaga yang tengah melaksanakan tugasnya dan duduk di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Sebelum tahanan kabur, penjaga sel juga masih mendengar aktivitas para tahanan dan bunyi kran air di kamar mandi.

Tidak lama setelah itu, petugas tak lagi mendengar aktivitas para tahanan dan kemudian melakukan pengecekan sebelum akhirnya 11 tahanan dilaporkan kabur.

Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Andra Nova mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pencarian terkait tahanan yang kabur tersebut.
“Tunggu sebentar, kita masih dalam pencarian. Masih dilapangan,” ujarnya dihubungi Wartawan, Senin (4/9/2023).

Berikut identitas tahanan yang kabur dari sel Polsek Pancung Soal Polres Pessel pada Senin 04 September 2023 sekira pukul 02.00 WIB.

1. BOBI CANDRA, 23 th, laki-laki, Kp. Lalang Panjang Kec. Air Pura Kab. Pessel. Melanggar pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika.

2. ADE SAPUTRA, 25 th, laki-laki, Kp. Lalang Panjang Kec. Air Pura Kab. Pessel. Melanggar pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 KUHP.

3. M.IQBAL, 22 th, laki-laki, Kp. Sualang Ken. Lalang Panjang Kec. Air Pura Kab. Pessel. Melanggar pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika.

4. ADE MAI PUTRA, 34 th, laki-laki, tani, Muaro sakai Kec. Pancung Soal Kab. Pessel. Melanggar pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika.

5. EKA SAPUTRA , 27 th, laki-laki, Buruh harian lepas, Kp. Pulau makan Kec. Pancung Soal Kab. Pessel. Melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP.

6. FEBRIANTO SANDRA, 20 th, laki-laki, tidak bekerja, Kp. Pulai Ken. Lakitan Tangah Kec. Lengayang Kab. Pessel. Melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 uu no.35 thn 2009 ttg Narkotika.

7. SYAMSUL BAHRI, 20 th, laki-laki, tani, Kp. Rimbo Lumang Ken. Tluk Kualo Inderapura. Kec. Air Pura. Melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP.

8. NANDA INDRA, 21 th, laki-laki, tidak bekerja, Kp. Medan Baik Ken. Tluk Kualo Kec. Air Pura Pessel. Melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

9. ARIS MANSYAH, 19 th, Laki-laki, exs.pelajar, Kp. Rimbo Lumang Ken. Tluk Kualo Inderapura. Kec. Air Pura Kab. Pessel. Melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP.

10. MARDIANTO , 44 th,laki-laki, tani, Kp. Binjai Tapan, Kab. Pessel. Melanggar Pasal 480 KUHP.

11. DORI NASKO, 39 th, laki-laki, tidak bekerja, Hilalang Ken. Inderapura Kec.Pancung Soal Kab. Pessel. Melanggar pasal 480 KUHP.

Reporter: Efrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *