Terkait 11 Tahanan kabur di Sel penjara Polsek Pancung Soal PESSEL, ini kata IPW

 

Pesisir Selatan, Kabardaerah. – Indonesia Police Watch (IPW) menduga 11 tahanan yang kabur dari sel penjara Polsek Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Propinsi Sumatera Barat (Sumbar). terindikasi ‘bermain mata’ dengan oknum polisi di Polsek setempat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi wartawan via seluler, Selasa (5/9/2023) malam.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan kepolisian tentang pengelolaan rumah tahanan Polri dijelaskan bahwa tanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan dari tahanan adalah tanggung jawab kepala tahanan atau perwira jaga tahanan.

“Oleh karena itu, kepala rumah tahanan Polsek Pancung Soal tersebut harus diperiksa dan diberi sanksi, setidaknya ada unsur kelalaian,” ujarnya.

Sugeng juga meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar dan Polres Pessel untuk mendalami terkait insiden tersebut.

“Harus didalami apakah ada dugaan kerjasama antara tahanan dengan oknum petugas, kelalaian itu suatu pelanggaran, artinya dia tidak menjalankan tugas dengan baik,” katanya.

Selain itu, Sugeng juga meminta Propam untuk meminta keterangan dari Kapolsek Pancung Soal, AKP Dedi Antonis.

“Nanti akan ditemukan oleh Bidang Propam dari pada Polda Sumbar, siapa yang akan dikenakan sanksi,” ucapnya lagi.

Informasi terbaru yang berhasil dihimpun Kabardaerah, sebanyak tiga orang dari 11 tahanan yang kabur sudah diamankan oleh tim gabungan Polres Pessel. Satu orang berhasil ditangkap dan dua orang lagi menyerahkan diri.

Namun demikian, hingga kini pihak kepolisian masih belum memberikan keterangannya secara detail. Awak media sudah berupaya menghubungi sejumlah pejabat kepolisian Pesisir Selatan terkait penangkapan tersebut. Hingga berita ini dirampungkan, baik pesan singkat ataupun panggilan telepon yang ditujukan kepada Kapolres, Kasat Reskrim, Kapolsek, belum kunjung direspons.

Reporter: Efrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *