Bersama Bhabinkamtibmas dan Lurah, Babinsa Kubu Dalam Parak Karakah Dampingi Dinas PUPR Selesaikan Sengketa Tanah dengan Warga

Padang, KabarDaerah.com – Babinsa Kubu Dalam Parak Karakah., Sertu Ahmad Ridwan bersama Bhabinkamtibmas dan Lurah Kubu Dalam Parak Karakah mendampingi Dinas PUPR Kota Padang menyelesaikan sangketa tanah Fasilitas Umum (Fasum) dengan tanah warga di RT 01, RW 11, Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Minggu (22/10/23).

Danramil 02/Padang Timur., Kapten Arm Junardy melalui Babinsa Kubu Dalam Parak Karakah., Sertu Ahmad Ridwan mengatakan, permasalahan sengketa tanah fasum seperti ini sering terjadi dan sangat rentan dengan terjadinya perselisihan yang dapat menimbulkan keributan baik itu, kelompok maupun perorangan.

“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, perlu adanya mediasi kedua belah pihak dengan di fasilitasi dari pihak aparatur Kelurahan,” ucap Sertu Ahmad Ridwan.

Seperti halnya yang terjadi saat ini, lanjut Sertu Ahmad Ridwan, kami hadir disini untuk mendampingi Dinas PUPR Kota Padang memfasilitasi warga yang bersengketa.

Sertu Ahmad Ridwan menambahkan, mediasi pemecahan masalah sengketa tanah tersebut dilakukan dalam bentuk musyawarah, mufakat dengan cara kekeluargaan agar tidak timbul konflik yang berkepanjangan.

“Hasil dari kesepatan musyawarah, mufakat tersebut, bahwa tanah fasum digunakan untuk akses jalan masyarakat,” pungkas Sertu Ahmad Ridwan.

 

 

Reporter  :  Alwis Ray

Editor       :  Ronnald

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *