Pemko Pariaman Terbaik Pertama Pemanfaatan Mail Multidomain Oleh Kemkominfo RI

Kota Pariaman _ Pemerintah Kota Pariaman meraih penghargaan sebagai Instansi Terbaik Pertama dalam Pemanfaatan Mail Multidomain tingkat Pemerintah Kota Tahun 2023 yang diserahkan pada rapat koordinasi nasional di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, di Hotel Mulia Jakarta, pada Selasa (17/10/2023).

Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, kepada perwakilan Kota Pariaman, yang diwakilkan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pariaman diwakili Sekretaris Dinas, Riky Falantino.

Menurut Riky Falantino, ini menjadi prestasi dan apresiasi terhadap kinerja Pemko Pariaman melalui Dinas Kominfo Kota Pariaman yang dihargai secara nasional, terimakasih juga terhadap dukungan dan Kerjasama antar OPD yang ada di Kota Pariaman.

“Saat ini, Diskominfo Kota Pariaman terus berusaha mendorong implementasi digitalisasi di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman, dan menjadi sebuah inovasi daerah dalam pengembangan system digitalisasi berbasis elektronik,” sebutnya lagi.

Pemanfaatan Multidomain merupakan layanan untuk berkirim surat berbasis elektronik. Sama hal nya dengan layanan Mail.go.id, untuk dapat berkomunikasi antar kementerian, Lembaga maupun pemerintah lainnya secara nasional.

Sementara itu, Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyatakan kolaborasi dan sinergi menjadi kunci dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Pelaksanaan SPBE, sesuai amanat Perpres SPBE harus dilaksanakan dengan mengedepankan beragam prinsip antara lain meliputi keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, serta interoperabiltas. Sehingga kolaborasi dan sinergisme tentu menjadi kunci dalam implementasi SPBE yang terpadu,” sambungnya lagi.

Kementerian Kominfo siap berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, serta stakeholders terkait untuk menyelenggarakan SPBE dan menghadirkan kebijakan penunjang pelaksanaan SPBE sesuai koridor hukum yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *