Fraksi Nasdem DPR RI Setujui RUU Tentang Pengawasan Obat Dan Makanan

 

Jakarta, Kabardaerah.Com – Fraksi Partai NasDem DPR RI menerima dan menyetujui RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM). NasDem mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan (UPT BPOM) sampai ke tingkat kabupaten/kota.

“Fraksi Partai NasDem dapat menerima dan menyetujui dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan undang-undang,” kata anggota Badan Legislasi, Lisda Hendrajoni, saat membacakan pendapat Fraksi NasDem terhadap RUU POM, pada Rapat Baleg RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/11).

Fraksi NasDem berpandangan, pengawasan obat dan makanan dalam RUU POM bertujuan untuk menjamin standar dan persyaratan terkait keamanan, khasiat, mutu dan informasi produk obat dan makanan yang beredar.

“Melindungi masyarakat dari penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, meningkatkan efektivitas dan penguatan pengawasan. Pengembangan, pembinaan, dan memfasilitasi industri obat dan makanan dalam rangka peningkatan daya saing,” imbuh Lisda.

Selain itu, lanjut Lisda, revisi UU ini ditekankan untuk meningkatkan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan obat dan makanan. Selanjutnya, penguatan fungsi penegakan hukum untuk pelanggaran dan tindak pidana dan memperkuat koordinasi kelembagaan lintas program dan sektor.

Fraksi Partai NasDem menekankan, dalam upaya penguatan pengawasan obat dan makanan dapat dilakukan melalui penguatan kelembagaan, yaitu pembentukan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan (UPT BPOM) sampai ke tingkat kabupaten/kota.

“Pembentukan Perwakilan BPOM di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia sangat penting diwujudkan yang harus dibentuk paling lama lima tahun sejak undang-undang ini diundangkan,” tegas Lisda.

“Juga peningkatan kapasitas tenaga pengawas obat dan makanan serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan,” imbuhnya.
Obat dan makanan merupakan komponen penting dalam Sistem Kesehatan Nasional. Penggunaan obat dan makanan perlu mempertimbangkan aspek keamanan, mutu, khasiat/manfaat, dan gizi. Aspek biaya juga perlu menjadi pertimbangan, karena obat menyumbang tingginya pengeluaran belanja kesehatan suatu negara.

“Peredaran obat dan makanan harus diawasi secara ketat melalui upaya pengawasan pre-market dan post-market. Namun demikian, masih banyak ditemukan kasus terkait peredaran dan penggunaan obat dan makanan ilegal seperti kasus vaksin palsu. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan pengawasan tersebut,” tegasnya.

NasDem juga menekankan terkait kewajiban memiliki perizinan berusaha yang terintegrasi dengan sistem online single submission, baik bagi obat dan makanan dalam negeri maupun impor.

“Telah diatur ketentuan pidana berupa pidana penjara dan denda terhadap pelanggaran atas undang-undang ini, dan akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tukas Lisda.

(Efrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *