Satresnarkoba Polres Tanah Datar Gagalkan Upaya Penyelundupan 45 Kg Ganja Kering ke Pulau Jawa

Tanah Datar, KabarDaerah.com – Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 45 Kg Narkotika jenis Ganja Kering ke Pulau Jawa.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, SIK melalui Kasat Resnarkoba., AKP Desneri, SH, MH didampingi Kasi Humas mengatakan, kami menangkap seorang pria berinisial IS (48) warga Jorong Lubuak Bauk, Nagari Batipuh Baruh, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.

“Pelaku IS ini diringkus Tim Tarantula Polres Tanah Datar yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba., AKP Desneri saat melintas di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar pada Rabu (22/11/23), tepatnya Jalan Raya Kecamatan Rambatan sekira pukul 16.00 WIB,” ucap Desneri.

Pada saat penangkapan, lanjut Desneri, terjadi perlawanan dan sempat terjadi tembakan peringatan karena pelaku ada indikasi melarikan diri dan berkat kerjasama anggota, pelaku dapat dilumpuhkan.

“Penangkapan pelaku ini, merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan rencana pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah cukup besar ke Jakarta,” jelas Desneri, Kamis (23/11/23).

Desneri menerangkan, sebelum melakukan penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan, pelaku melewati wilayah hukum Polres Tanah Datar akan menuju Kota Solok sebelum berangkat ke Jakarta.

“Setelah dikembangkan informasi dilakukan penangkapan di Kecamatan Rambatan dekat jembatan di Pasar Ombilin,” ujar Desneri.

Menurut Desneri, pelaku IS membawa Narkotika jenis Ganja Kering mengunakan kendaraan roda enam Jenis Mobil Barang Merk ISUZU warna Putih Nopol B 9002 NDE.

“Berdasarkan pengakuan pelaku IS pada penyidik, daun ganja kering seberat 45 kilogram itu dikemas dengan lakban coklat yang diambil dari wilayah hukum Polres Tanah Datar dan akan dibawa ke Jakarta,” terang Desneri.

Desneri juga menyampaikan, Barang bukti yang berhasil disita dari IS yaitu 45 paket besar Narkotika jenis daun Ganja Kering, karung, kardus, kantong plastik, HP android dan satu unit kendaraan R6 (Roda Enam) Jenis Mobil Barang Merk ISUZU Warna Putih Nopol B 9002 NDE.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Desneri.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap pelaku IS dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) UU No.35 Th 2009,” tutup Desneri.

 

Reporter  :  Robbie

Editor       :  Ronnald

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *