Sempat Dimaling, Akhirnya Tim Klewang I Berhasil Amankan Pelaku Pencuri Laptop di Rumah Potong

Padang, KabarDaerah.com – Tim Klewang I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang kembali mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian laptop di Jalan Hidayah, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada hari Jum’at (24/11/23) lalu.

Diketahui, pemuda ini berinisial FH (31) warga Perumahan Kumala, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Kapolresta Padang., Kombes Pol Ferry Harahap melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim., Kompol Dedy Adriansyah Putra, SIK membenarkan, bahwa Tim Klewang I yang dipimpin langsung oleh Kantor Opsnal., Ipda Adrian Afandi telah mengamankan pelaku FH dirumah potong, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada hari Minggu (26/11/23) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Kejadian berawal ketika pelapor yang bernama Muhammad Arif meletakkan 1 (satu) unit Laptop merk ASUS warna Hitam diatas meja dalam keadaan dicas dan pintu kamar dalam keadaan tertutup, namun pintu kamar tidak terkunci,” terang Kompol Dedy kepada media KabarDaerah.com, Senin (27/11/23).

Lalu, lanjut Kompol Dedy, ketika pelapor terbangun ternyata laptop tersebut sudah tidak ada lagi dan pintu kamar sudah terbuka. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

“Berdasarkan hasil identifikasi IT terdeteksi 1 (satu) unit Hp yang menjadi objek dalam perkara tersebut berada dalam penguasaan saksi inisial A. Kemudian Tim Klewang I mengamankan saksi beserta barang bukti dan setelah diinterogasi saksi A mengakui bahwasannya ia bertukar Hp tersebut dengan pelaku FH.

Lebihlanjut, kata Kompol Dedy, Tim Klewang I mengamankan pelaku. FH beserta barang bukti. Setelah pelaku FH diintorgasi dan menerangkan bahwa Hp tersebut ia peroleh dari pelaku FP. Lalu Tim Klewang I langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku FP. Setelah pelaku FP diinterogasi, pelaku FP mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan pelaku B (DPO).

Kompol Dedy menyampaikan, barang bukti yang kita amankan adalah 1 (satu) unit Laptop Merek ASUS warna hitam model X550I CN:6550 H4N0CV11V70117A, 1 (satu) buah kotak/kardus Laptop Merek ASUS warna hitam model X550I CN:6550 H4N0CV11V70117A, 1 (satu) buah Charger/pencas Laptop Merek ASUS

“Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta padang untuk manjalani proses lebih lanjut,” tutup Kompol Dedy.

 

Reporter  :  Robbie

Editor       :  Ronnald

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *