LBH Konsumen Jakarta Minta Ketua Mahkamah Agung Kaji Ulang Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023

Jakarta, KabarDaerah.com – Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan khususnya angka 2 (dua) Bagian Perdata khusus.

Surat Edaran tersebut menyebutkan, bahwa Permohonan pernyataan Pailit atau PKPU terhadap pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Hal ini mendapat penolakan dari LBH Konsumen Jakarta karena tidak membawa keadilan bagi Konsumen Indonesia dan hanya menguntungkan pihak pengembang (developer) saja,” kata Zentoni, SH, MH selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta hari ini Senin (29-01-2024) di Jakarta.

Zentoni mengkhawatirkan penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 khususnya angka 2 Bagian Perdata khusus akan sagat menguntungkan pihak pengembang (developer) yang memiliki itikad tidak baik yaitu menghindari kewajiban untuk membangun dan menyerahkan unit apartemen atau rumah susun kepada para konsumennya yang telah membayar lunas/mencicil.

Lebih lanjut, Zentoni menilai pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 khususnya angka 2 bagian perdata khusus akan sangat merugikan konsumen karena bisa saja konsumen terlebih dahulu mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri.

“Setelah putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) serta telah ada peringatan (annmaning) sebanyak 2 (dua) kali dari Pengadilan Negeri kepada pengembang (developer) maka secara hukum konsumen dapat mengajukan permohonan pernyataan Pailit/PKPU ke Pengadilan Niaga ditempat kediaman hukum pengembang (developer),” tutur Zentoni.

Menurut Zentoni, lagi pula Surat Edaran MA tersebut bukan peraturan perundang-undangan dan tidak mengikat sehingga permohonan pernyataan Pailit dan/atau PKPU terhadap Apartemen tetap bisa diajukan ke Pengadilan Niaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

Zentoni menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah sangat jelas disebutkan bahwa konsumen memiliki hak diantaranya “hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut”.

“Kepada Ketua Mahkamah Agung agar mengkaji ulang Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan khususnya angka 2 Bagian Perdata khusus demi untuk perlindungan Konsumen Indonesia,” harap Zentoni sambil mengakhiri.

 

Sumber  :  LBH Konsumen Jakarta

Editor     :  Robbie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *