Sawahlunto-KABARDAERAH.COM.Merujuk kepada hasil pemeriksaan berkas oleh kelompok kerja pembentukan pengawas TPS se-Kecamatan Silungkang bersama Panwaslu Kecamatan Silungkang. Hal ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 19 Tahun 2017, yang terakhir diubah melalui Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 4 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pengawasan Pemilu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pemberhentian, dan Pergantian antar Waktu Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan Desa/Kelurahan, serta Panitia Pengawas Pemilu luar negeri dan Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sekretaris Panwaslu Kecamatan Silungkang, Hartius S Sos, pada Kamis kemaren (18/1/2024), menyampaikan nama-nama yang telah ditetapkan menjadi anggota TPS Desa.