Hadapi Penilaian EPSS Tahun 2024, Ini Pesan Asisten Pemerintahan dan Kesra Pasaman

PASAMAN,KABARDAERAH.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pasaman menggelar pembinaan statistik sektoral bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan tujuan utama untuk menyelaraskan penyelenggaraan dan pengelolaan statistik sektoral sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia (SDI) yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden nomor 39 Tahun 2019. Acara pembukaan pembinaan ini dilaksanakan di Aula lantai 2 Kantor BPS Kabupaten Pasaman pada Selasa (27/02/2024).

Kepala BPS, Mulia Andestar, dalam sambutannya menekankan pentingnya pembinaan ini sebagai bagian dari persiapan penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2024. “Langkah ini sejalan dengan upaya mendorong sistem statistik nasional yang efektif dan berkelanjutan,”ujarnya.

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra, Teddy Martha, menggarisbawahi bahwa tujuan EPSS adalah untuk mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik.

“Dan upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral, BPS telah melaksanakan EPSS Tahun 2023 dan akan terus berkolaborasi dengan OPD untuk menjawab kuisioner penilaian EPSS Tahun 2024. Hal ini diharapkan akan berkontribusi pada peningkatan nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Pemerintah Kabupaten Pasaman,”ungkapnya.

Budhi Hermawan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman, juga turut berharap agar kolaborasi antara BPS, Bappeda, OPD, dan pihak terkait lainnya dapat menghasilkan hasil penilaian EPSS yang positif pada tahun 2024, yang akan membawa dampak positif terhadap peningkatan IPS Kabupaten Pasaman.

“Pembinaan statistik sektoral ini menjadi langkah konkret dalam mendukung sistem statistik nasional yang efektif dan mewujudkan Satu Data Indonesia, serta menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas data statistik di tingkat daerah,harapanya.

Reporter : Yondra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *