Puluhan Tambang Emas Diduga Ilegal Beroperasi di Aliran Sungai Batahan

Salah satu tambang emas diduga ilegal yang tengah beroperasi di aliran sungai Batahan, Pasaman Barat (foto kawalbangsa.com)

PASAMAN BARAT, Kabardaerah.com- Disaat Polda Sumatera Barat tengah giat giatnya melakukan pemberantasan PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin), kabar ironis justru muncul di Pasaman Barat. Dilansir dari media kawalbangsa.com, puluhan titik tambang emas diduga tanpa izin, ditemukan di kecamatan Ranah Batahan, Pasaman Barat, Sumatera Barat. Hal tersebut terungkap dari pantauan media yang turun  ke lokasi  pada Minggu, 25 Februari 2024.

Awalnya tim media  menerima laporan dari warga  yang resah akibat kualitas air sungai Batahan yang buruk. Kuat dugaan rusaknya kualitas air, berhubungan dengan menjamurnya aktifitas tambang galian A ilegal di hulu sungai .

Dikutip dari laman kawalbangsa.com, beberapa warga masyarakat mengeluhkan kondisi sungai yang keruh.
” Semua pihak seperti tutup mata pak. Diduga Camatnya diam, Polseknya diam, Ninik mamaknya diam, tokoh-tokohnya hampir semuanya diam. Parahnya lagi warganya juga ikut diam. Nanti jika terjadi bencana alam, semua orang yang kena. Padahal cuma segelintir bos tambang yang untung pak. ” Kata seorang pria yang enggan disebut namanya itu dengan nada kesal.

Menurutnya modus yang sering di gunakan adalah berpura pura melakukan aktifitas penambangan galian C. Padahal sejatinya sedang menambang emas.

Awak media kawalbangsa.com yang turun ke lokasi menemukan, ada  30 titik tambang emas diduga ilegal yang tersebar di beberapa kejorongan di Kecamatan Ranah Batahan. Di masing masing titik beroperasi satu alat berat jenis ekscavator.

Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto  S.I.K yang di hubungi media ini mengatakan pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut.

“Tim dari  Polres Pasaman Barat saat ini masih melakukan penyelidikan tentang info tersebut Pak.” Kata Kapolres yang pernah bertugas di Papua dan Ambon itu.

Wartawan kemudian mencoba menghubungi Edison Zelmi, Kepala Dinas lingkungan hidup Pasaman Barat. Sayangnya hingga berita ini di muat, wartawan belum menerima jawaban.

Mengacu pada peraturan undang undang, siapapun yang melakukan praktik penambangan, baik dari skala kecil maupun skala besar, wajib mendaftarkan diri kepada Kementerian ESDM untuk penerbitan izin.

Dalam pasal 158 dan Pasal 161 UU 3/2020 disebutkan setiap orang yang tidak memiliki izin secara resmi dan sah yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM akan dipidana selama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp100 milyar.

Tidak hanya itu, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 milyar. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *