Abaikan Surat Edaran Wali Kota Padang, Satpol PP Tertibkan Beberapa Tempat Hiburan Malam yang Masih Beroperasi di Bulan Ramadhan

Satpol PP Kota Padang mendatangi Paradise yang masih beroperasi di bulan Ramadhan 1445 H, Senin (18/03/24) dini hari.

Padang, KabarDaerah.com – Tidak indahkan Surat Edaran Wali Kota Padang terkait larangan aktifitas tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pemilik dan pengunjung Cafe Karaoke dibeberapa Cafe Karaoke yang ada di Kota Padang, Senin (18/03/24) dini hari.

Kepala Satpol PP Kota Padang., Chandra Eka Putra melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum., Rozaldi Rosman, S.STP, M.Si mengatakan, ini kami lakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman serta upaya menghargai umat muslim yang sedang beribadah selama bulan Ramadhan.

“Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan,” ucap Rozaldi Rosman.

Namun, lanjut Rozaldi Rosman, dalam pengawasan yang dilakukan petugas penegak Perda Pemko Padang tersebut, masih menemukan adanya sejumlah tempat hiburan yang melanggar.

“Seperti yang ditemukan oleh petugas disalah satu tempat karaokean kawasan By Pass. Petugas mendapati dilokasi karaokean ini melakukan kegiatan karaokean hingga larut malam, terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dengan menertibkan sejumlah botol minuman beralkohol serta sound sistem berupa speaker dan empat orang perempuan diduga sebagai pemandu lagu dilokasi tersebut,” terang Rozaldi.

Rozaldi Rosman juga menyampaikan, tidak hanya dilokasi tersebut, Satpol PP juga melakukan penertiban tempat karaokean dikawasan Batang Arau.

“Disini petugas juga berhasil mengamankan satu orang perempuan dan satu unit speaker,” ujar Rozaldi Rosman.

Lebihlanjut, kata Rozaldi Rosman, penertiban berlanjut ke kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan. Puluhan botol minuman beralkohol juga disita petugas serta 2 (dua) orang perempuan dari sebuah Cafe Karaoke.

Selain itu, lanjut Rozaldi Rosman lagi, disalah satu penginapan masih dikawasan Pondok, petugas juga mengamankan 2 (dua) orang perempuan yang tidak mengantongi kartu identitas.

Rozaldi Rosman menjelaskan, dalam pengawasan aktifitas tempat hiburan malam, kami telah mengamankan 9 (sembilan) orang perempuan dan peralatan serta puluhan botol minuman diamankan dari sejumlah lokasi hiburan malam yang kedapatan beraktifitas.

“Sembilan orang perempuan dan sound sistim dari lokasi yang didapati beraktifitas, kita lakukan tindakan tegas dengan menertibkannya ke Mako Pol PP,” jelas Rozaldi Rosman.

Rozaldi Rosman menambahkan, bahwa pihaknya setiap hari akan melakukan pengawasan sehingga diharapkan jangan sampai ada pelaku usaha hiburan malam ini melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut.

“Pengawasan setiap hari kita lakukan, kami himbau kepada pelaku usaha agar mematuhi edaran yang telah ditetapkan,” tutup Rozaldi Rosman. (**)

 

Reporter  :  Robbie

Editor       :  Ronnald

Penulis: RobbieEditor: Ronnald

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *