Sepasang Muda Mudi Diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Datar di Padang Ganting

Tanah Datar, KabarDaerah.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar berhasil mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu di Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar pada Rabu (27/03/24) lalu.

Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, SH, MH mengatakan, kedua pelaku yang diamankan berinisial RH (32) dan FS (34).

“Keduanya merupakan warga Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar,” ucap AKP Desneri.

AKP Desneri juga menyampaikan, untuk kedua pelaku tersebut, diamankan oleh Tim pada Rabu tanggal 27 Maret 2024 bertempat didalam rumah milik pelaku FS (34) di Kecamatan Padang Ganting, Kabuapten Tanah Datar.

“Benar kami telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang warga kecamatan Padang Ganting yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Ganja. Satu orang terduga pelaku laki-laki berinisal RH (32) dan satu orang lagi berjenis kelamin perempuan berinisial FS (34),” terang AKP Desneri kepada awak media, Sabtu (28/03/24).

Kemudian, lanjut AKP Desneri, pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket sedang serta 6 (enam) paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip.

“Dari kedua pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket yang terdiri dari 4 (empat) paket sedang serta 6 (enam) paket kecil yang di duga Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip,” tambah Desneri.

AKP Desneri menambahkan, disaat melakukan penggeladahan terhadap kedua pelaku, Kepala Jorong dan masyarakat ikut menyaksikan.

Selanjutnya, kata AKP Desneri, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

“Kedua tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Desneri.

 

Sumber  :  Humas Polres Tanah Datar

Editor     :  Ronnald

Editor: Ronnald

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *