Walhi Dorong Pemerintah dan Penegak Hukum Usut Tuntas Penyebab Banjir di Sumbar

 

Pesisir Selatan, Kabardaerah.Com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mendorong pemerintah dan penegak hukum setempat agar menindaklanjuti komentar Menteri PUPR
Basuki Hadimuljono perihal penyebab terjadinya bencana banjir dan longsor di sejumlah daerah di Sumbar.

Direktur WALHI Sumbar, Wengky Purwanto mengatakan, komentar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono terkait pemicu terjadinya bencana banjir di Sumbar cukup beralasan.

Menurutnya, pemerintah dan penegak hukum harus bersinergi untuk menindaklanjuti segala hal yang terjadi sebagai salah satu upaya penanganan bencana lebih awal.

“Analisis Pak Menteri PUPR soal illegal logging sebagai penyebab terjadinya bencana alam di Sumbar cukup beralasan. Dan kami berharap ini harus segera ditindaklanjuti,” ujar Wengky pada wartawan, Jumat 14 Maret 2024.

Ia menyebut, terkait bencana banjir dan longsor yang terjadi disejumlah wilayah Sumatera Barat, pihaknya pun dari WALHI memiliki catatan dan rekam jejak terhadap praktik illegal logging tersebut.

“Hal ini sudah sering kami suarakan. Namun, penanganannya sangat lambat, sehingga aktivitas ilegal ini terus saja terjadi dan akhirnya memicu krisis ekologis yang terakumulasi,” katanya.

“Bahkan analisis citra juga melihatkan bahwa kawasan hutan (TNKS) di Kabupaten Pesisir Selatan dan Solok Selatan mengalami degradasi. Hal ini diduga karena faktor illegal logging dan alih fungsi lahan. Jadi, pemerintah dan penegak hukum harus berani menindak tegas aktornya,” ucapnya lagi.

Lebih lanjut kata Wengky, selain menindak tegas praktik Illegal logging dan Illegal mining di Sumatera Barat, aparat hukum juga harus berani menindak sejumlah aktivitas ilegal berkedok investasi disejumlah daerah titik rawan bencana.

Ia menyarankan, pemerintah daerah melalui dinas terkait harus melakukan audit lingkungan secara menyeluruh, tidak hanya berpedoman pada syarat prosedural administrasi, namun juga harus mengedepankan mitigasi bencana lapangan.

“Audit lingkungan jangan sekedar prosedural dan cek list dokumen saja, tetapi lebih kepada aspek lapangan yang menyebabkan hilangnya fungsi lingkungan,” tuturnya.

Selanjutnya soal tata ruang, kata dia, pemerintah juga harus menjadikannya sebagai instrumen legal dalam menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan, serta mitigasi bencana. Menurutnya, paradigma RTRW untuk melegalkan atau mengakomodir investasi harus ditinggalkan, sebab pengaturan pola ruang yang hanya berfokus pada investasi hanya akan melahirkan bencana.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meninjau lokasi terdampak banjir bandang di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, Senin (11/3/2024).

Pada kunjungan tersebut, Basuki Hadimuljono menduga dua kemungkinan pemicu terjadinya banjir bandang di Kabupaten Pesisir Selatan, yaitu illegal logging (pembalakan hutan) dan hujan ekstrem.

“Kondisi geografis juga sangat berpengaruh, tebing lalu jalan dan langsung ke sungai, luncuran airnya cepat. Tapi sebetulnya hutan di Sumatera Barat ini lebih baik dari daerah lain. Dulu saya meninjau sebelum banjir, airnya bening, pasti catchment areanya baik. Tapi saya curiga galodo atau banjir bandang ini ada dua kemungkinan, ada ilegal logging di atas atau karena ada curah hujan yang ekstrem,” ujar Basuki.

(Reporter: Efrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *