Terindikasi Kurang Pengawasan, Diam-diam Oknum Karyawan Bank Nagari Cairkan Uang Nasabah

PAYAKUMBUH,KABARDAERAH.COM- Setelah persoalan oknum karyawan Bank BRI Payakumbuh yang terindikasi menggelapkan dana nasabah dan mengkorupsi uang Bank BRI beberapa waktu lalu, sekarang Bank Nagari Payakumbuh yang menjadi sorotan masyarakat.

Seorang nasabah bernama Irmasiswati mengaku uang miliknya dicairkan diam-diam oleh salah seorang oknum karyawan Bank Nagari inisial KA.

Management Bank Nagari pun langsung bergerak cepat dengan memberikan sanksi pemecatan kepada yang bersangkutan.

Informasi yang dihimpun Media, pencairan dana nasabah diam-diam ini dilakukan oleh KA tanggal 18 Februari 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Bank Nagari Payakumbuh Cabang Lareh Sago Halaban.

Saat itu Ia melihat ada slip penarikan uang nasabah tanpa disertai buku tabungan sebesar Rp 5 juta yang terletak di sebelah printer mejanya.

Tanpa bertanya, dirinya langsung mencairkan uang tersebut. Usai mencairkan uang, KA baru menyadari bahwa tindakannya salah.

Dirinya berupaya menghubungi si pemilik uang, namun tidak mendapatkan respon.

KA akhirnya memutuskan untuk menyimpan uang itu sendiri. rasa takut ketahuan oleh rekan-rekan maupun atasannya karena telah mencairkan uang nasabah secara diam-diam.

Belakangan pemilik dana tersebut, yang bernama Irmasiswati menyadari uangnya telah berkurang Rp 5 juta, sehingga dia mengajukan protes kepada Bank Nagari tanggal 20 Februari 2019.

Setelah dilakukan Investigasi, akhirnya KA mengaku dirinya yang telah mencairkan dana tersebut tanpa konfirmasi nasabah.

Sekarang uang tersebut masih disimpan KA dan menyerahkan kembali ke Irmasiswati di depan pimpinannya.

Kacab Bank Nagari Payakumbuh, Roni Edrian ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan kejadian tersebut. Dan Ia berjanji akan menyelesaikan secara internal Bank Nagari.

“Dia memang pegawai kami yang masih dalam tahap percobaan. Ia melakukan kesalahan fatal dan tidak bisa didispensasi oleh aturan Bank Nagari. Terpaksa kami melakukan pemecatan kepada yang bersangkutan. Sedangkan uang nasabah telah dikembalikan seutuhnya sebesar Rp 5 juta,” kata Roni, Sabtu (18/05).

“Kesalahannya adalah tidak terbuka dan melaporkan hal tersebut ke pimpinan. Padahal ia telah melakukan kesalahan. Si Nasabah sempat protes keras kepada kami dan membuat sedikit ada beban pikiran. Karena itulah kami harus menjatuhkan sanksi berat kepada KA,” kata Roni.
(Rel/cc/st/in)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *