Akhirnya Polda Sumbar lakukan gelar perkara kasus penggelapan uang penjualan kios pasar Banda Buek

Sumbar.KabarDaerah.com- Polda Sumbar lakukan Gelar Perkara atas kasus penggelapan kios pasar Banda Buek. Gelar tersebut dipimpin Kabag Wasidik Akbp Hendri Yahya, dan Kompol Asril sebagai pelaksana gelar. gelar tersebut diadakan tanggal 14 Oktober 2020 jam 14.30

Gelar dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Akp. Amrizal mewakili bidang hukum, mewakili kabid Propam.

Sudah Sembilan tahun baru kali ini pelapor yang diundang dalam gelar perkara tersebut.

Gelar juga dihadiri wakil pemilik tanah ulayat pasar Banda Buek (Herman Disin) yang membawa surat-surat tanah miliknya atas tanah pasar Banda Buek tersebut, tampak terlihat beberapa saksi yang terkait kasus yang dilaporkan.

Pada tahap awal, gelar perkara ini kembali membuka laporan lama yang sudah diputus sebelumnya.

Ada 4 laporan laporan yang dilakukan proses gelar,

  1. Laporan Polisi Nomor LP/98/VII/2011-SPKT Sbr terlapor Cindar Hari Prabowo
  2. Laporan Polisi Nomor LP/14/I/2014-SPKT Sbr  terlapor Cindar Hari Prabowo
  3. Laporan Polisi Nomor LP/232/III/2015-SPKT Sbr  terlapor Direktur Bank Nagari
  4. Laporan Polisi Nomor LP/81/III/2011-SPKT Sbr terlapor Berri Bur

Mising-masing pihak melakukan pembelaan atas keputusan yang telah di ambil, penyidik terlihat yakin sudah benar dalam mengambil keputusan, sehingga beberapa laporan sudah ada yang di hentikan, ada yang harus hentikan dan ada yang akan di hentikan.

Dalam keterangannya Kompol Erlin D menerangkan, ” kasus yang ditanganinya 9 tahun lalu sudah di SP3 kan, terkait laporan pemalsuan surat-surat, dan Cek kosong sebanyak 2 buah. terlapor Cindar Hari Prabowo. pelapor Syafruddin Arifin, SH. dalam keterangan gelar Erlin mengatakan bahwa alasan penghentian penyidikan adalah karena setelah di konfirmasi kepada Ja’afar SH didapat keterangan bahwa semua surat-surat yang dibuatnya adalah rekayasa agar proyek bisa berjalan.

Indrawan Ketua LSM KOAD mengatakan,” jika demikian yang dikatakan Ja’afar, berarti Kompol Erlin Darminta diduga salah menghentikan perkara tersebut karena, Sudah diakui Ja’afar sebagai Notaris bahwa semua Akta tersebut adalah rekayasa dari Berri Bur.

Hengki Cobra menyela, ” kami dari Tim Kuasa Hukum meminta pihak penyidik sebaiknya melanjutkan laporan tersebut”,kata Hengki Cobra.

Hanya saja pelapor ada yang kurang puas atas jawaban penyidik lain, seperti Laporan Polisi Nomor LP/232/III/2015-SPKT Sbr  terlapor Direktur Bank Nagari, yang dilaporkan oleh Indrawan

“Saat diterangkan bahwa laporan telah dihentikan, laporan masih dalam tahap Lidik” kata kompol Asril dalam bacaannya atas keputusan laporan tersebut.

Namun ditanggapi Indrwan sebagai pelapor, ” Perkara tersebut sudah pada tahap penyidikan, yang didukung SP2HP yang dikirim kepada pelapor tanggal 11 September 2017 nomor : SP2HP/160/IX/2017/Dit Reskrimum. untuk itu karena penyidik tidak hadir maka akan dilakukan gelar ulang perkara tersebut. Dalam SP2HP poin B disebut bahwa Perintah penyidikan No.SP.Sidik./126/III/2017 ditanda tangani Erlis SE.

” Perintah penyidikan No.SP.Sidik./126/III/2017 ini dikeluarkan atas dasar GELAR PERKARA tanggal 5 September 2017 terhadap Laporan Polisi Nomor LP/232/III/2015-SPKT Sbr.

Bukti nyata sangat jelas, bahwa kasus tersebut sudah pada tahap penyidikan, sepertinya Akbp Erlis lupa bahwa beliau sudah membuat Sp2HP kepada pelapor”, kata Indrawan menjelaskan

Tanggapan Indrawan sebagai ketua LSM KOAD, atas jawaban pihak penyidik yang diwakili bagian wasidik Kompol Asril, ” Menurut data yang dimiliki LSM KOAD laporan tersebut sudah proses penyidikan, tergambar jelas dalam SP2HP tanggal 11 September 2017.

” Hal ini penting untuk diperhatikan, setingkat Polda Sumbar jangan sampai terjerembab dalam kesalahan yang justru menjatuhkan kredibilitas Institusi Polda, akibat oknum yang berbuat salah, sampai kapanpun tak akan dapat ditutupi, yang salah akan terbongkar”, pungkas Indrawan ketua LSM KOAD.

Indrawan menjelaskan bahwa setelah menerima SP2HP SP2HP/160/IX/2017/Dit Reskrimum, saya sempat melakukan diskusi, kami membahas tentang alasan bapak Akbp Erlis SE menghentikan penyidikan atas laporan saya.

dijawab oleh Akbp Erlis SE, ” Bank Nagari pembeli, tidak bisa dilaporkan” demikian jawaban Akbp Erlis, SE.

Setelah ditanya lebih lanjut prihal syarat sah jual beli, beliau sempat tertegun. kata Indrawan menjelaskna pada redaksi KabarDaerah.com

Masalah lain adalah kata yang terdapat dalam SP2HP tersebut “Harus dihentikan” namun sampai saat ini, setelah 3 tahun, saya tidak pernah mendapatkan surat yang menyatakan, “dihentikan, lalu bagaimana saya akan melakukan Pra peradilan”, katanya kepada media ini

Akbp Erlis,SE menerangkan dalam pertemuan dengan Indrawan diruangannya, bahwa Perusakan dan Perampasan terlapor Direktur Bank Nagari belum disidik oleh sebab itu, surat yang kami berikan hanya SP2HP saja, bukan SP3/Penghentian penyidikan karena kasusnya masih di tingkat LIDIK.

“Indrawan mengatakan ” ya sudah yang penting saya sudah melakukan konfirmasi pada bapak, masalah jawaban bapak kurang memuaskan, saya akan teruskan surat saya ke bapak Kapolda Sumbar”, jelas Indrawan

tidak puas atas jawaban Akbp Erlis, Indrawan menulis surat beberapakali ke Kapolda Sumbar, akhir baru sekarang di lakukan gelar.

Indra mengucapkan terimakasih  ke Bapak Kapolda, Kabid Humas, Kabidkum, Dirreskrimum, Kabid Propam Polda Sumbar dan Kabag wasidik Polda Sumbar atas perhatian dan kesedian Polda mengundang pelapor dalam pelaksanaan gelar perkara tersebut. (Red)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *