“Kalau kita lihat, itu kan yang terdata oleh Kemensos, sedangkan yang tidak terdata saya yakin masih ada. Bagaimana dengan mereka ini, apa tidak bisa diberikan bantuan?” ungkap Wahyu, usai menerima rombongan DPRD Kabupaten Jombang, Selasa, 20 Maret 2018.
Seharusnya, kata Wahyu, Pemerintah Kota Padang mensosialisasikan data kemiskinan tersebut. Ditempel di kelurahan, sehingga publik tahu jumlah warga yang miskin.
Ia mengatakan, porsi Rp2,5 miliar per anggota dewan dibagi pada berbagai OPD sesuai pokir anggota dewan.
Namun ironisnya, sekarang ada Peraturan Walikota (Perwako) yang baru mengatur anggaran hibah hanya bisa diberikan sebesar Rp.50 juta.
“Persyaratan hibah dan bansos diatur dengan Perwako. Dulu dibantu sebesar Rp400 juta dan digunakan untuk membeli ambulance untuk masyarakat daerah pemilihan. Namun sekarang dibatasi maksimal hanya boleh Rp50 juta,” cakapnya.
Diketahui pada tahun 2017 untuk Kota Padang anggaran bansos dianggarkan sebesar Rp47,1 miliar. Wahyu menduga, keluarnya Perwako yang baru tersebut bukan kesalahan Walikota. Namun, kemungkinan besar Walikota dibohongi anak buahnya.
“Saya rasa, Walikota sudah dibohongi oleh anak buahnya yang menyusun Perwako tersebut,” cakapnya.(***)