Bupati Yusuf Lubis Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Untuk Pilkada Tahun 2020

PASAMAN,KABARDAERAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Bupati Pasaman Yusuf Lubis Bertempat di kantor Bupati Pasaman (01/10/2019)

Penandatanganan NPHD ini dilakukan selepas Upacara Hari Kesaktian Pancasila di lapangan kantor Bupati Pasaman.

Dalam Penandatanganan NPHD Pilkada 2020 kali ini, diserahkan kepada dua penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu Pasaman.

“Hadir dalam penandatanganan NPHD tersebut dihadiri oleh Bupati Pasaman Yusuf Lubis, Dandim 0305 Pasaman, Kejari Lubuk Sikaping, Kapolres Pasaman diwakili Kasat Reskrim Polres Pasaman, Sekretaris Daerah Mara Ondak Forkopimda Pasaman, Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita beserta komisioner, Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi beserta seluruh komisioner KPU, dan segenap ASN Pemkab Pasaman.

Rodi Andermi selaku Ketua KPU Pasaman, sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui tim anggaran pemerintah daerah karena berkat kerja kerasnya sehingga kabupaten ini bisa melakukan penandatanganan NPHD untuk pilkada tahun 2020.

“Semua ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen pemerintah Kabupaten Pasaman dan berbagai pihak di daerah ini dalam mensukseskan agenda Pilkada Pasaman tahun 2020 mendatang,” ujar Rodi Andermi.

Bupati Pasaman Yusuf Lubis berharap mudah-mudahan setelah penandatanganan NPHD untuk Pilkada tahun 2020, anggaran yang ada ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal dan efektif.

“Pemerintah Kabupaten Pasaman mengharapkan agar penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Pasaman pada tahun 2020 mendatang berjalan dengan sukses, lancar dan damai,” ujar Yusuf Lubis.

Lebih lanjut ia menyampaikan agar KPU dan Bawaslu Pasaman untuk dapat melaksanakan tugas sebagai penyelenggara sesuai dengan prosedur dalam setiap tahapannya.

“Pemerintah Kabupaten Pasaman mengalokasikan anggaran untuk pilkada tahun 2020 yakni sebesar Rp30,4 miliar dengan rincian sebesar Rp18,8 miliar untuk KPU Pasaman dan Bawaslu sebesar Rp11,6 miliar.

“Anggaran sebanyak Rp18,8 miliar ini, hanya diperuntukkan untuk penyelanggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2020. Yang juga digelar serentak dengan penyelenggaraan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat,” pungkas Rodi Andermi. (Yondra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *