Bupati Terbitkan Surat Edaran PSBB

SIJUNJUNG,KABARDAERAH.COM- Bupati H. Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo menerbitkan surat edaran tentang penyesuaian sistim kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelaksanaan Penetapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di lingkungan pemerintah Kabupaten Sijunjung.

Surat edaran nomor: 800/359/BKPSDM-2020 yang tujuannya untuk mencegah dan mengantisipasi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), berisi delapan poin. Bunyi poin pertama, merujuk kepada surat edaran Gubernur Sumatera Barat nomor: 360/056/COVID-19-SBR/IV-2020 tanggal 18 April 2020 dinyatakan bahwa Provinsi Sumatera Barat dan seluruh kabupaten/kota yang berada di dalamnya ditetapkan sebagai wilayah PSBB terhitung mulai 22 April sampai 5 Mei 2020.

Poin kedua, selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor. Poin ketiga, selama penghentian sementara aktivitas bekerja di kantor, wajib mengganti dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal (work from home). Selama work from home, semua ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sijunjung wajib berada di rumah (stay at home) di Kabupaten Sijunjung.

Poin keempat, kepala OPD yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib memperhatikan hal-hal berikut: a. Menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas kerja tetap berjalan secara terbatas dengan membatasi pelayanan melalui tatap muka secara lansung.

b. Menjaga produktifitas/kinerja pegawai salah satunya dengan mengooptimalkan atau memanfaatkan teknologi informasi (email, whatsapp, e-kinerja, video conferece dan aplikasi lainnya) dalam pelaksanaan tugas.

c. Membentuk piket bagi pejabat/pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dengan jumlah minimum empat orang termasuk pejabat struktural. d. Dalam hal keadaan mendesak atau penting, ASN yang bekeja di rumah dapat dipanggil ke kantor oleh pimpinan untuk melaksanakan tugas. e. Memastikan kebersihan pada area seluruh perkantoran.

Poin kelima, dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor bagi instansi: a. Dinas Kesehatan, RUSD dan UPT Puskesmas. b. Dinas Satpol PP dan Damkar. c. BPBD. d. Dinas Perhubungan.

Poin keenam, dalam melakukan pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, kepala OPD wajib melakukan: a. Pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja.

b. Larangan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19 untuk melakukan kegiatan di tempat kerja, antara lain penderita tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, pengidap diabetes, penderita penyakit paru-paru, penderita kanker, ibu hamil dan usia lebih dari 60 tahun.

c. Penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja, meliputi: 1. Memasikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis. 2. Seluruh pegawai dan masyarakat yang berada di tempat kerja harus memakai masker dan mencuci tangan secara teratur dengan sabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer). 3. Menjaga jarak  antar sesama pegawai mau pun masyarakat (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter.

Poin ketujuh, bagi OPD yang menangani masalah bantuan dan ketersediaan pangan (Dinas Pangan dan Perikanan, Dinas Pertanian serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), keuangan (Badan Keuangan dan Aset Daerah), komunikasi dan teknologi informasi (Dinas Komunikasi dan Inforrmasi) tetap bekerja secara bergantian (dengan sistim shif) untuk kepentingan masyarakat.

Bunyi poin kedelapan, bagi tenaga pendidik atau guru yang bertugas di bawah Dinas Pendidikan dan Kebdayaan Kabupaten Sijunjung agar mengikuti edaran kementerian terkait dalam pelaksanaan tugas. (Rel)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *