Para Kepala Desa di Sawahlunto Agar  Mampu Turunkan Jumlah Penduduk Miskin.

Sawahlunto-Para kepala desa terpilih untuk masa jabatan 2021 – 2027 dilantik oleh Walikota Sawahlunto, Deri Asta SH pada Kamis  (15/4) di Hall PTBA Ombilin Sawahlunto.
Kita ketahui, terdapat delapan (8) para Kepala Desa terpilih yang dilantik, yaitu  Desa Muaro Kalaban (Yuriswan), Desa Talago Gunuang (Ismed Mulia), Desa Talawi Mudiak (Syamsir), Desa Sijantang Koto (Rendi Setiawan), Desa Rantih (M.E. Yusuf), Desa Kolok Mudiak (Jufrinaldi), Desa Bukik Gadang (Epi Yusman) dan Desa Datar Mansiang (Afrinal).


Diantara nama yang dilantik tersebut,
terdapat  nama M E Yusuf, sebagai Kepala Desa Rantih, Kecamatan Talawi Kota Swahlunto. Dan sebelumnya, yang bersangkutan kita kenal sebagai salah seorang kader dari  Partai Perindo, Kota Sawahlunto.

Walikota Sawahlunto Deri Asta berharap  kepada para kepala desa terpilih untuk dapat bekerja secara maksimal, terutama pada kondisi pandemi. Karena, akan dituntut kecerdasan serta kerja keras dari pemimpin untuk melayani dan mensejahterakan masyarakatnya.

“Kita ingatkan, agar para kepala desa melakukan sinergi RPJMDes dengan visi – misi Pemko Sawahlunto. Berikan perhatian secara optimal kepada skala prioritas yakni, menurunkan angka  jumlah penduduk miskin dengan menumbuhkan ekonomi produktif masyarakat,” ungkap  Walikota Deri Asta dalam arahannya.

Walikota Deri Asta memberi target dalam penurunan jumlah penduduk miskin, agar dapat menurunkan jumlah penduduk miskin di desanya minimal lima (5) Kepala Keluarga (KK) dalam setiap tahunnya.

Lebih lanjut dikatakan, “kita menghimbau kepada jajaran kepala desa untuk tidak terpaku kepada berbagai acara seremonial. Sekarang kita saatnya harus bergerak langsung kepada inti masalah, seperti pada penurunan penduduk miskin. Tinjau dan datangi langsung ke rumah – rumah warga untuk merumuskan strategi bentuk tindakan dan bantuan yang bisa diberikan untuk menumbuhkan ekonomi produktif masyarakat tersebut,” urai  Walikota Sawahlunto Deri Asta SH. 

Namun meski dituntut bergerak aktif, para kepala desa tentunya dituntut agar tetap bersandar kepada Undang – Undang dan aturan yang ada serta harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika terjadi  keraguan, lebih baik berinisiatif untuk berkonsultasi dengan para pihak yang terkait secara profesional dan kompeten di bidang hukum dan regulasi yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *