Polisi Lidik Informasi Tambang Pasir Yang Diizinkan Lembaga KAN Tanjung Bonai

TANAH DATAR, KABARDAERAH.COM Menyikapi berita yang viral beberapa waktu lalu di media sosial, tentang izin yang dikeluarkan oleh lembaga adat atau Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar. Polisi mulai melakukan penyelidikan.

“Setelah mendapatkan info tersebut, kami tindaklanjuti, dan segera dilidik oleh unit Tipidter Polres Tanah Datar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Syafri kepada media ini, Kamis (24/02/2022) di Batusangkar.

Saat ditanya sikap pihak kepolisian jika menemui sesuai dengan informasi yang ada, Syafri mengatakan masih menunggu hasil lidik dari anggotanya.

“Kita tunggu perkembangannya, dan untuk proses selanjutnya kita tunggu hasil lidik dari unit Tipidter,” ungkap AKP Syafri.

Isu mengenai keberadaan tambang di wilayah Nagari Tanjung Bonai, yang diizinkan oleh pihak lembaga adat sempat menjadi perbincangan di media sosial, dan mendapat kecaman keras dari netizen. Apalagi adanya isu penerimaan fee yanh diberikan oleh penambang kepada oknum pengurus kerapatan adat tersebut.

Dan atas pengakuan salah seorang penambang, Ari warga Kalo-Kalo Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara mengakui jika untuk proses izin ia harus mengeluarkan dana sekitar Rp 2 juta kepada Ketua KAN Tanjung Bonai.

Sampai saat ini, Ketua KAN Nagari Tanjung Bonai dihubungi media tidak pernah terhubung dan saat ditemui pun mengelak untuk memberikan tanggapan. (Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *