DPRD Setujui Ranperda RTRW Tanah Datar 2022-2042 Menjadi Perda

TANAH DATAR, KABARDAERAH.COM – Fraksi DPRD Kabupaten Tanah Datar sepakat dan menyetujui Ranperda RTRW Tahun 2022-2042 menjadi Peraturan Daerah, Jumat (24/06) dalam Rapat Paripurna Pengambilan keputusan DPRD terhadap Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah di Pagaruyung.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Saidani, disaksikan langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, yang di hadiri 23 dari 35 anggota DPRD Tanah Datar.

Juru bicara Pansus III DPRD Tanah Datar, Mohamad Haikal menyampaikan bahwa seluruh Fraksi yang ada di DPRD sepakat dan menyetujui RTRW Kabupaten Tanah Datar tahun 2022-2024 tersebut.

Dan dari hasil pembahasan yang disepakati, lanjut Muhamad Haikal kebijakan strategi penataan ruang wilayah Kabupaten Tanah Datar pada Rencana Struktur Ruang Wilayah seperti sistem pusat permukiman, sistem jaringan prasarana. Rencana Pola Ruang Wilayah, kawasan lindung, kawasan budi daya. 

Kawasan strategis kabupaten katanya meliputi kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sudut kepentingan sosial budaya, sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. 

“Arahan pemanfaatan ruang wilayah meliputi ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun
dan pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang,” sebut Haikal.

Untuk ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah dikatakan Haikal seperti ketentuan umum zonasi, penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang dan ketentuan insentif dan disinsentif serta arahan sanksi. 

“Pada kewajiban dan peran masyarakat ada hak masyarakat, kewajiban masyarakat, dan peran masyarakat. Dan
selanjutnya dalam pembahasan itu juga tertuang kelembagaan, penyelesaian sengketa, ķetentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan lainnya. Namun pada bab XIII ada penambahan pasal yang semula 3 pasal menjadi 4 pasal terkait batas wilayah daerah. Kabupaten Tanah Datar dengan Lima Puluh Kota, Kabupaten Kampar dengan Tanah Datar, dengan Kabupaten Agam, Kabupaten Solok dengan Tanah Datar,” ujar politisi Partai Hanura ini.

Di kesempatan itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra juga meyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada Anggota DPRD yang telah menyetujui RTRW yang telah disusun pemerintah daerah demi kemajuan Tanah Datar kedepan. 

“Alhamdulillah DPRD telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022-2042 untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah, ini akan menjadi dasar bagi kita untuk melanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan dan persetujuan bersama, untuk ditetapkan Ranperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar,“ ucap Eka.

Eka Putra berharap dengan adanya perda RTRW ini dapat diwujudkan struktur dan pola ruang Kabupaten Tanah Datar yang terintegrasi berbasis pertanian, pariwisata berlandaskan Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), percepatan peningkatan perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar. 

Terkait permasalahan tapal batas wilayah yang ditanyakan anggota Dewan dikatakan Bupati Eka Putra pemerintah daerah berkomitmen kuat untuk menyelesaikannya, seperti batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok, pada sub segmen Nagari Simawang dengan Nagari Bukik Kanduang. Batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kampar pada sub segmen Kecamatan Lintau Buo Utara dengan Kecamatan Kampar Kiri dan batas wilayah lainnnya. (Doy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *