Netralitas Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Solok Selatan Dipertanyakan

Ditulis Oleh  :  Muhammad Jalali

Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang Jurusan Hukum Tata Negara.

 

 

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebutan bagi kelompok profesi yang pegawai-pegawainya bekerja pada instansi pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah. Pada dasarnya Pengertian ASN telah ditetapkan dalam Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Undang Undang tersebut dijelaskan, bahwa ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berkerja pada Instansi pemerintah.

PNS sendiri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu. Diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian yang bekerja pada instansi pemerintahan. Sedangkan, PPPK adalah warga Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Jadi setiap PNS sudah pasti ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS, karena bisa saja ia adalah seorang PPPK.

Dalam PP Nomor 37 Tahun 2004 PNS yang menjadi anggota atau pengurus partai politik akan diberhentikan sebagai PNS. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 huruf f bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Salah satu poin penting dalam Undang Undang ini ialah larangan kepada ASN untuk menghadiri acara partai politik.

Pemerintah juga telah menerbitkan surat keputusan bersama pada tanggal 22 september 2022 kemaren, tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada Pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak ditahun 2024 nanti.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan Rb)., Azwar Aznas menegaskan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. Sejalan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)., Tito karnavian menegaskan, bahwa ASN tidak boleh ikut campur dalam urusan politik praktis. CNN Indonesia.

Larangan tersebut bertujuan agar pegawai negeri sipil dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas yang dibebankan kepadanya. Jadi dapat disimpulkan ASN tidak diperkenankan menghadiri acara parpol sesuai dengan amanat Undang Undang diatas.

Minggu pagi 16 oktober 2022, ribuan masyarakat Solok Selatan berbondong- bondong dan berduyun-duyun memenuhi Ibukota dari Kabupaten tersebut, dalam rangka memeriahkan ulang tahun partai yang saat ini sudah berhasil menguning didaerah yang dijuluki sarantau sasurambi itu.

Dari pantauan penulis, terlihat ada Ketua DPRD, Wakil Bupati, Sekdakab, pokoknya semua elemen masyarakat hampir rata-rata ada disana, termasuk juga mereka yang berstatus ASN/ PNS. Penulis kira itu acaranya Pemda, tapi acara HUT Partai yang dikemas sedemikian rapi. Mungkin lebih meriahlah dari acara hut kabupaten itu sendiri.

Jikalah benar pantauan penulis bahwasanya dalam kegiatan tersebut, turut hadir dan dimeriahkan oleh mereka yang berstatus sebagai PNS, tentu akan menghilangkan netralitas dari kepegawaian mereka sebagai abdi negara.

Meskipun pada dasarnya ASN juga mempunyai hak politik dalam setiap perhelatan pesta demokrasi baik pemilu maupun pemilihan kepala daerah, namun asas netralitas sebagai mana tercantum dalam Undang Undang nomor 5 tahun 2014 sebagai upaya menjaga netralitas dari pengaruh intervensi politik pihak manapun dan dilarang untuk berpihak kepada kepntingan siapapun. Apalagi tahun ini sudah memasuki tahapan dari pemilu 2024.

Harapan kedepannya agar ASN di Solok Selatan mampu menjaga netralitas dan lebih fokus pemikiran, tenaga dan waktunya untuk melayani masyarakat.

 

Editor  :  Robbie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *