Pemko Sawahlunto Fasilitasi Warganya untuk Sidang Itsbat Nikah


Sawahlunto, KabarDaerah.com – Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto dalam melaksanakan upaya tertib administrasi dan dokumen kependudukan masyarakatnya, melakukan upaya dengan memfasilitasi pelayanan terpadu, sidang itsbat nikah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sawahlunto., Andy Rastika pada Kamis (13/10) mengungkapkan bahwa, pelayanan terpadu sidang itsbat ini terselenggara berkat dukungan dari Pengadilan Agama dan Kementerian Agama.

“Hari ini dilaksanakan sidang itsbatnya di Hall Ombilin dan dibuka langsung oleh Wali Kota (Wako) Sawahlunto., Deri Asta, SH. Saat ini, untuk wilayah Kecamatan Lembah Segar dan Barangin, ada sebanyak 8 (delapan) pasangan yang mengikuti itsbat,” ungkap Andy.

Awalnya, sudah ada sejumlah 60 (enam puluh) pasangan yang mendaftar namun setelah diverifikasi, dinyatakan yang memenuhi persyaratan untuk diberikan pelayanan sidang itsbat hanya 8 (delapan) pasang.

“Yang menentukan lolos verifikasi atau tidak, dari tim Pengadilan Agama. Karena memang mereka yang berkompeten dan berwenang menilai tentang keabsahan status pernikahan. Pemko Sawahlunto membantu dan berperan ketika sidang itsbatnya selesai. Sehingga status nikahnya, sudah tercatat secara negara dan kami membantu meng-updatenya ke sistem data kependudukan,” ujar Andy.

Untuk pasangan yang tidak lolos verifikasi, terbagi ke dalam 2 (dua) kriteria. Untuk kriteria pertama, mengikuti itsbat secara reguler di Pengadilan Agama. Untuk kriteria kedua, mereka yang tidak memenuhi rukun nikah maka harus mengikuti nikah ulang.

Kegiatan ini, merupakan salah satu bentuk perhatian Pemko Sawahlunto terhadap warganya dan bagi dinas terkait, hal ini merupakan sebuah bentuk inovasi yang dilakukan oleh Disdukcapil dalam menyelenggarakan pelayanan terpadu itsbat nikah dengan menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) Kota Sawahlunto dalam membantu pasangan itsbat yang berasal dari keluarga miskin.

“Kami memaksimalkan upaya meringankan beban masyarakat dalam mengikuti itsbat ini. Bahkan bagi pasangan yang masuk kategori fakir miskin, segala biaya sidang ini dibayarkan oleh Baznas Sawahlunto, tentunya melalui verifikasi dan yang bersangkutan dipastikan memang masuk ke dalam asnaf (umat Islam yang berhak menerima zakat),” ujar Andy.

Sementara itu, Wako Sawahlunto., Deri Asta, SH menyampaikan, bahwa Pemko Sawahlunto tetap berkomitmen dalam  meningkatkan pelayanan, termasuk layanan kependudukan dan OPD terkait menerapkan berbagai inovasi, yang salah satunya pelayanan terpadu itsbat nikah.

“Jadi bagi pasangan yang status nikahnya tidak tercatat oleh negara, beresiko menimbulkan berbagai kendala dalam urusan data kependudukan dan kita tidak ingin warga masyarakat Kota Sawahlunto mengalami kendala dalam hal ini, sehingga kita memfasilitasi bagaimana agar pernikahan mereka tercatat secara resmi,” urai Deri Asta.

Karenanya, Pemko Sawahlunto sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Sawahlunto yang telah mendukung dan bekerja sama dengan Pemko Sawahlunto dalam program pelayanan sidang itsbat nikah.

 

Reporter  :  Fidel

Editor       :  Robbie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *