Tanam Ganja di Polybag, Seorang Buruh Diamankan Satresnarkoba Polres Pasbar

Pasbar, KabarDaerah.com – Seorang buruh berinisial HH (42) diamankan oleh Polsek Lembah Melintang bersama tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasbar yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I tanaman jenis Ganja.

Pelaku yang merupakan warga Jorong Koto Nopan, Nagari Koto Nopan, Kecamatan Rao Utara, Kabupaten Pasaman diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasbar di Kamp Perumahan Karyawan PT PMS Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat (Kab Pasbar), Senin siang (17/10/22) sekitar pukul 13.40 WIB.

Kapolres Pasbar., AKBP M Aries Purwanto, SIK, MM melalui Kasat Reserse Narkoba., AKP Eri Yanto, SH mengatakan, tanaman ganja tersebut pertama kali diketahui oleh Asisten Kebun PT PMS yang bernama Harizal dan Sunardi bersama Dapit sebagai karyawan kebun didampingi oleh anggota Brimob yang bertugas sebagai BKO PT PMS pergi ke Kamp karyawan Divisi 3 KM 9 Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.

“Kedatangan Asisten Kebun dan karyawan bersama anggota Brimob ke Kamp karyawan Divisi 3 KM 9 ini telah mencurigai bahwa salah seorang karyawan PT PMS ada yang menanam ganja di polybag,” ujar AKP Eri Yanto.

Setelah sampai dilokasi, lanjut AKP Eri Yanto, pihak perwakilan perusahaan menemukan sembilan buah polybag yang terletak tepatnya dibelakang kamp karyawan yang ditempati oleh pelaku HH. Dari sembilan polybag tersebut, empat diantaranya diduga berisi tanaman ganja sebanyak lima batang yang berumur sekitar satu bulan, sedangkan lima polybag lainnya belum ada tanaman ganja.

“Selanjutnya, barang bukti tersebut dibawa ke Mess Staf, kemudian asisten kebun pergi untuk memanggil pelaku HH yang pada saat itu sedang bekerja di kebun sawit PT PSM untuk datang ke Mess. Kemudian diinterogasi dan pelaku HH mengakui bahwa tanaman Ganja tersebut adalah miliknya yang ditanam sendiri,” terang AKP Eri Yanto.

AKP Eri Yanto menambahkan, setelah mendapat pengakuan dari pelaku, pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembah Melintang. Kapolsek Lembah Melintang., Iptu Zulfikar, SH, MH langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Pasbar untuk langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dari interogasi awal terhadap pelaku, bahwa tanaman ganja tersebut tidak untuk diedarkan namun hanya untuk dipakai sendiri. Sedangkan bibit ganja tersebut didapat dari seorang rekan pelaku,” ucap AKP Eri Yanto.

AKP Eri Yanto menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa, lima batang pohon Narkotika golongan I jenis Ganja yang ditanam didalam empat buah polybag warna hitam dan lima polybag berisi tanah yang belum ditanam ganja.

“Untuk proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah berada di Mapolres Pasbar dan pelaku HH dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar rupiah,” tutup AKP Eri Yanto.

 

Reporter  :  Wisnu Utama

Editor       :  Robbie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *