Diduga Edarkan Sabu, Tiga Orang Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Pasbar

Pasbar, KabarDaerah.com – Tiga orang lelaki berhasil diringkus dalam satu hari yang sama oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasbar, diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu.

Penangkapan terhadap tiga orang pelaku ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasbar., AKP Eri Yanto. Ketiganya masing-masing berinisial YH (26), ZA (35) dan GM (25) yang diamankan di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu sore (16/11/2022) sekitar pukul 15.15 WIB.

Kapolres Pasbar., AKBP M Aries Purwanto melalui Kasat Resnarkoba., AKP Eri Yanto mengatakan, bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa didaerah Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satuanresnarkoba Polres Pasbar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mencegat seorang lelaki berinisial YH (26) sewaktu mengendarai sepeda motor di tepi jalan yang berada di irigasi Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo yang dicurigai sedang membawa Narkotika jenis Sabu.

“Dari pelaku YH, petugas menemukan 1 (satu) paket ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu yang ditemukan didalam saku celana pelaku dan barang bukti lainya ditemukan petugas didalam jok sepeda motor yang dikendarai YH,” ujar Eri Yanto kepada awak media, Kamis (17/11/22).

Diterangkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku YH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku ZA. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ZA dirumahnya, yang berada di Jorong Sungai Talang Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Petugas langsung melakukan penggeledahan rumah ZA dan menemukan barang bukti berupa satu paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip diduga berisi narkotika jenis shabu. Selanjutnya, petugas juga melakukan interogasi terhadap tersangka ZA, yang mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang lelaki berinisial GM.

“Kita langsung bergerak menuju rumah GM yang juga berada di Jorong Sungai Talang. Dari hasil penggeladahan dirumah pelaku GM dengan disaksikan oleh Kepala Jorong Simpang Tiga., Andi Nova, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah paket ukuran besar, satu paket ukuran sedang dan satu paket kecil yang diduga berisi Narkotika jenis shabu disimpan di dalam lemari kain kamar pelaku GM,” terang Eri Yanto.

Lebih lanjut dikatakannya, pelaku GM merupakan bandar besar di Kabupetan Pasaman Barat yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) petugas. Pelaku GM dalam mengedarkan narkotika cukup lihay, sehingga menyulitkan petugas dalam mengungkap peredaran narkotika yang dilakukan oleh pelaku GM.

Eri Yanto menjelaskan, dari ketiga pelaku Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasbar menyita barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama milik pelaku YH berupa, satu paket ukuran sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening didalam kotak rokok Sampoerna Mild, satu unit timbangan digital merek podell scale, satu unit handphone merek Oppo tipe cph 2269, satu buah dompet warna hitam merk prostek, tiga pak plastik bening, satu buah gunting, satu unit sepeda motor merk Honda Beat Nomor Polisi BA 5004 RA warna hitam.

Sedangkan di TKP kedua milik pelaku ZA, petugas menyita barang bukti berupa, satu paket ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit handphone merek Oppo warna silver kombinasi biru.

“Selanjutnya di TKP ketiga milik tersangka GM, petugas menemukan satu paket ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah paket ukuran sedang Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah paket ukuran kecil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit handphone merek Vivo warna hitam,” jelas Eri Yanto.

Saat ini ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolres Pasbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Reporter  :  Wisnu Utama

Editor       :  Robbie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *