Sempat Kejar-Kejaran, Polsek Muaro Kalaban Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Bantalan Rel


Sawahlunto, KabarDaerah.com – Personil Polsek Muarokalaban berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian bantalan rel kereta api di Stasiun Muaro Kalaban, Kota Sawahlunto, Senin (14/11/22) kemaren.

Penangkapan terhadap pelaku tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Muaro Kalaban., Iptu Elfi Heri, SH, MH bersama jajarannya.


Pencurian bantalan rel tersebut, diketahui awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa adanya sebuah mobil bak yang sedang memuat bantalan rel di stasiun atau tepatnya di Dusun Balai-balai, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto.

KA SPK (Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian) Regu A., Aipda Tommy Asrul beserta anggota Polsek Muaro Kalaban yang sedang piket, langsung bergerak menuju lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Sawahlunto., AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kapolsek Muaro Kalaban., Iptu Elfi Heri mengatakan, bahwa penangkapan pelaku berawal dari Informasi masyarakat yang melihat orang tak dikenal sedang mengangkat bantalan rel kereta api yang tertumpuk diseputaran Stasiun Muaro Kalaban dan dinaikan ke mobil Mitshibushi Colt T pick up warna hitam No.pol BA-8446-EC.

“Setelah mendapat laporan, saya bersama KA.SPK. A. Aipda Tommy Asrul beserta anggota piket, membagi menjadi 2 (dua) tim dan langsung meluncur ke TKP untuk dilakukan pengepungan,” ucap Elfi Heri.

Saat personil Polsek tiba dilokasi, lanjut Elfi Heri, terlihat ada mobil pick up Mitsubhisi Colt T warna hitam Nomor Polisi (Nopol) BA 8446 EC sedang keluar dari arah Stasiun menuju arah ke Solok.

“Anggota piket Polsek Muaro Kalaban segera berusaha untuk menghentikan laju kendaraan tersebut namun tidak digubris oleh pelaku,” tutur Elfi Heri.

Elfi Heri menerangkan, saat petugas menghentikan kendaraan mobil pick up Mitsubhisi Colt T warna hitam Nopol BA 8446EC tersebut, pengemudi malah menambah laju kecepatan kendaraan ke arah Kota Solok.

“Sehingga anggota piket dibawah komando Kanit Lantas Polsek Muaro Kalaban., Bripka Alex Pompi Syarzes mengejar dan terjadi aksi kejar-kejaran,” ungkap Kapolsek Iptu Elfi Heri.

Lebih lanjut dijelaskan, kata Elfi Heri, untuk menghentikan laju kendaraan mobil pick up Mitsubhisi Colt T warna hitam Nopol BA 8446 EC itu, personel terpaksa mengambil tindakan pertama dengan mengeluarkan tembakan peringatan kea tas sebanyak satu kali. Namun, mendengar suara tembakan tersebut, pengemudi Colt T langsung menghentikan laju kendaraannya.

“Selanjutnya, personil Polsek Muaro Kalaban mengamankan pengemudi dan penumpang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian bantalan rel kereta api, beserta dengan barang bukti berupa  kendaraan mobil pick up Mitsubhisi Colt T warna hitam Nopol BA 8446 EC, untuk dibawa ke Mako Polsek Muaro Kalaban guna untuk penyelidikan dan penyidikan awal,” ujar Elfi Heri.

Dari hasil interogasi awal, diketahui pengemudi Colt berinisial Af (warga Kota Solok) dan penumpangnya, Yh (warga Desa Muaro Kalaban). Keduanya, mengakui perbuatannya sebagai pelaku tindak pidana pencurian bantalan rel kereta api sebanyak 19 batang (bantalan) yang terletak di bak belakang Mobil yang ditutupi terpal.

“Terhadap kedua pelaku beserta barang bukti, berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubhisi Colt T warna hitam Nopol BA 8446 EC bermuatan 19 bantalan rel kereta api, diserahkan ke Satreskrim Polres Sawahlunto guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” papar Elfi Heri.

“Kedua pelaku akan diterapkan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, tujuh (7) tahun penjara,” pungkas Elfi Heri sambil mengakhiri.

 

Reporter  :  Fidel

Editor       :  Robbie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *