Bejat!! Setubuhi Keponakan Sendiri, Sang Paman Diringkus Polisi di Sawahlunto

Sawahlunto, KabarDaerah.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sawahlunto berhasil meringkus seorang pelaku diduga menyetubuhi anak dibawah umur yang dilakukan terhadap keponakannya sendiri dan sudah dilakukan sejak akhir Juni lalu.

Pelaku JN melakukannya perbuatan bejatnya dirumahnya sendiri di Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto.

Penangkapan terhadap pelaku JN, berdasarkan Laporan Polisi (LP) dari ayah korban, Tk pada tanggal 7 Desember 2022 tentang tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku JN atau biasa dipanggil Hr.

Berdasarkan LP tersebut, setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit IV/PPA Satreskrim Polres Sawahlunto, dibawah pimpinan Kasat Reskrim., Iptu Ferlyanto P Marasin, STrK yang didampingi oleh Kanit IV/PPA., Aiptu Ayib, SH beserta jajaran Opsnal Satreskrim, langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku JN, pada Rabu sore (07/12/22) sekitar pukul 18.40 WIB.

Kapolres Sawahlunto., AKBP Purwanto Hari Subekti, SSos melalui Kasat Reskrim., Iptu Ferlyanto P Marasin, STrK menyatakan, bahwa pelaku dibekuk saat sedang duduk didalam rumah mertuanya, di Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto.

“Saat dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya dengan barang bukti berupa celana pendek merk Levis warna dongker dan baju kaos lengan pendek warna hitam, baju mini dress abu-abu motif kotak-kotak, celana leging panjang wanita dan selimut warna-warni motif bunga diamankan bersama JN ke Polres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Iptu Ferlyanto kepada media KabarDaerah.com, Selasa (13/12/22).

Perbuatan pelaku terungkap ketika istri pelaku berinisial Gy curiga dengan kondisi badan korban inisial VJ yang juga merupakan keponakannya sendiri.

Berikutnya, lanjut Iptu Ferlyanto, korban dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa dan ternyata, sudah hamil 6 (enam) bulan. Korban mengaku aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku JN yang merupakan pamannya sendiri.

Iptu Ferlyanto menambahkan, berdasarkan dari keterangan pelaku, perbuatan tersebut dilakukannya selalu pada siang hari, saat korban pulang dari sekolah atau pada saat tidak ada orang lain dirumah. Karena korban dan pelaku tinggal satu rumah. Sementara itu, rumah tersebut merupakan milik dari orang tua dari istrinya pelaku (mertua).

“Pelaku menyampaikan, aksi bejatnya dilakukan karena tidak mendapatkan kepuasan dan kasih sayang setalah 2 (dua) tahun pisah ranjang dengan istrinya. Sehingga pelaku melampiaskan hasrat seksualnya kepada VJ yang notabene keponakannya sendiri,” urai Iptu Ferlyanto.

Perbuatan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap VJ sudah sering dilakukan. Pertama kali pada tahun 2020 ketika korban, masih duduk dibangku kelas 5 SD dan terakhir kali pada bulan Juni tahun 2022, didalam kamar korban.

“Supaya aksi bejatnya tidak diketahui oleh orang lain, pelaku mengancam dengan kata-kata, apabila dibilang sama orang lain tentang perbuatannya, maka korban akan diusir dari rumah, sehingga korban VJ merasa takut dan mau melakukan perbuatan tersebut,” terang Iptu Ferlyanto.

Terhadap pelaku JN akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang Undang berdasarkan Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 (Lima Belas) tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

 

Reporter  :  Fidel

Editor       :  Robbie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *