Oknum Dosen UNAND Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi, Tuai Kecaman dari Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni

Padang, KabarDaerah.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga melibatkan oknum dosen Universitas Andalas (Unand) Padang menuai kecaman dari Anggota Komisi VIII DPR RI., Lisda Hendrajoni.

Anggota Komisi VIII DPR RI., Lisda Hendrajoni mendesak pihak kampus untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum dosen tersebut serta mendorong pihak kampus agar menyurati Kementrian agar selanjutnya diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lisda Hendrajoni juga menyampaikan, bahwa kami sangat mengecam segala bentuk perilaku pelecehan seksual yang dilakukan kepada perempuan, apalagi ini dilakukan oleh seorang dosen.

“Kami mendesak pihak kampus untuk memberikan sanksi berat serta merekomendasikan dosen berinisial KC tersebut agar diproses oleh Kementrian sesuai aturan, bila perlu dipecat,” ucap Politisi asal Sumatera Barat dengan tegas.

Anggota Fraksi Nasdem tersebut juga mendorong para korban untuk melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut ke pihak berwajib dengan menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Sosial (UU-TPKS).

Lisda Hendrajoni juga berharap para saksi terutama korban, segera mendapatkan perlindungan dari pihak berwajib karena ada upaya pengancaman dan teror dari orang yang tidak dikenal.

“Dari informasi yang didapat, ada 8 (delapan) mahasiswi yang menjadi korban. Kami berpesan para korban jangan takut untuk melaporkan peristiwa ini dan menceritakan seluruh kejadian yang dialami, karena ada UU TPKS yang akan melindungi. Sebelumnya kami juga mendapatkan informasi, bahwa para korban dan satgas PPKS Unand mendapatkan teror dari orang tak dikenal,” terang Lisda Hendrajoni.

Sebagai salah seorang anggota DPR yang terus mengawal RUU TPKS hingga disahkan menjadi Undang-undang, Lisda menegaskan, agar UU TPKS dapat diterapkan terutama dalam kasus pelecehan seksual agar korban dan saksi mendapatkan jaminan perlindungan.

“Kami juga meminta aparat penegak hukum, untuk segera menindak lanjuti kasus ini dengan menerapkan UU Tindak pidana kekerasan seksual, sehingga para korban dan saksi mendapatkan perlindungan, serta pelaku mendapatkan efek jera,” pungkas Lisda Hendrajoni sambil mengakhiri.

 

Reporter  :  Efrizal

Editor       :  Robbie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *