Pelaku Dugaan Korupsi Disalah Satu Koperasi Resmi Ditahan Kejari Pessel

Pessel, KabarDaerah.com – Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Kejari Pessel) saat ini telah melakukan penahanan terhadap pelaku inisial M terkait dugaan korupsi pada salah satu koperasi di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Kajari Pessel)., Raymud Sihotang, SH, MH melalui Kasi Intel., Dody Susistro, SH bahwanya sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku M dugaan Korupsi Koperasi saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Kejari Pessel, Selasa (13/12/22)..

Dodi Susistro menjelaskan, bahwa Pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan telah dilaksanakan Penetapan Tersangka yaitu inisial saudara M selaku Ketua koperasi Sukali dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyalahgunaan Pinjaman Dana Bergulir Dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Oleh Koperasi Sawit SUKALI (Surantih, Kambang, Lakitan) Pada Tahun 2014 di Kabupaten Pesisir Selatan.

Lanjutnya, Penyidik Kejari Pessel dalam perkara ini melakukan upaya Penahanan terhadap Tersangka ditahap penyidikan, berdasarkan surat perintah penahanan mulai tanggal 12 Desember 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 di Rutan Kelas II B Painan.

“Terhadap pelaku M dikenakan Pasal yang disangkakan : Primair : Pasal 2 Jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001, Subsidair : Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001,” pungkas Dodi Susistro sambil mengakhiri.

 

Reporter  :  Efrizal

Editor       :  Robbie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *