Kejati Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rusun TA 2018 di Sijunjung

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa terlihat memakai baju rompi tahanan dan tangan diborgol masuk ke dalam tahanan Kejaksaan yang berada didepan kantor halaman Kejati Sumbar.

Padang, KabarDaerah.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menetapkan 3 (tiga) dari 5 (lima) tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) ASN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Sijunjung.

Ketiga tersangka berinisial inisial AR, EE dan TR tersebut, sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Kota Padang, dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan Tim Kesehatan di Kantor Kejati Sumbar, Jalan Raden Saleh, Kota Padang, Jum’at (13/01/23).

“Tiga dari lima tersangka yang ditetapkan atas kasus ini mulai dilakukan penahanan Jum’at ini hingga 20 hari ke depan,” kata Asisten Intelejen Kejati Sumbar., Mustaqpirin.

Mustaqpirin mengatakan, bahwa kasus ini merupakan hasil penyelidikan Kejati Sumbar dan dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP adalah sebesar Rp.1,3 miliar.

Mustaqpirin juga memaparkan, kasus ini bermula dengan adanya kegiatan pada tahun 2018 pada Balai SNVT Sumbar, yakni penyediaan perumahan dengan nilai HPS sebesar Rp.13,1 miliar yang sumber dananya berasal dari dana APBN murni Tahun Anggaran 2018.

Kemudian, lanjut Mustaqpirin, perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran atas lelang tersebut ada empat perusahaan, yaitu PT Bone, PT Hagitasinar Lestari Megah, PT Debitlindo Jaya dan PT Putra Nangroe Aceh.

“Berdasarkan pengumuman, yang melaksanakan kegiatan adalah PT Hagitasinar Lestari Megah,” ucap Mustaqpirin.

Mustaqpirin juga menyampaikan, adapun dugaan Tipikor pada pekerjaan pembangunan Rusun ini, melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 3 (1) UU No.31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001.

“Untuk dua tersangka lain akan segera kita kirimkan surat panggilan. Keduanya beralasan masih berada di luar kota,” tutur Mustaqpirin.

Sementara itu, Kasi Dik Kejati Sumbar., Sumriadi mengatakan, bahawa Tim Penyidik telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka karena telah terdapat 2 (dua) alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka ini dilakukan pada 11 November 2022 lalu,” ujar Sumriadi.

Sumriadi menyebutkan, adapun tersangka dengan inisial AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian EE selaku Kuasa Direktur PT Hagita Lestari dan TR sebagai Pelaksana Lapangan PT Hagita Lestari.

“Tersangka lain, yaitu JHP sebagai Pelaksana Lapangan PT Hagita dan AL selaku Manajemen Konstruksi dalam proyek tersebut,” ulas Sumriadi.

Pantauan media KabarDaerah.com dilapangan, terlihat para tersangka tiba di Kejati Sumbar sekitar pukul 09.00 WIB. Usai diperiksa kesehatan dan administrasi, para tersangka yang didampingi Kuasa Hukumnya keluar dari kantor Kejati Sumbar dan langsung menaiki mobil tahanan dengan pengawalan Polisi senjata api.

 

Reporter  :  Robbie

Editor       :  Asroel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *