Berkas Tersangka Kasus Korupsi Dana Koperasi di Pessel, Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang

Pessel, KabarDaerah.com – Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Kejari Pessel) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Koperasi Sukali Singkatan dari Surantih, Kambang, dan Lakitan.

Pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan Dana Bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) oleh Koperasi Sawit Sukali (surantih, kambang, lakitan) pada tahun 2014 di Kabupaten Pesisir Selatan (Kab Pessel) yang dananya bersumber dari APBN dengan nilai kerugian begara sebesar Rp.5.7 M.

Tim Jaksa Kejari Pessel limpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Rabu (22/02/23) pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, tersangka yang ditetapkan oleh pihak Kejari Pessel adalah M (59 tahun) tahun asal Kambang, Pessel yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Sukali.

“Setelah melakukan penyidikan dan memiliki alat bukti yang cukup akhirnya kami menetapkan M sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Pessel., Reymund Hasdianto Sihotang melalui Kasi Intel Dody.

Dody mengatakan, M ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 2 Juncto (Jo) 18, 3, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (12/12/22) yang bersangkutan langsung kami tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Painan,” jelas Dodi.

Menurut Dody, tersangka M sempat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Pessel serta pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan.

Lebih lanjut Dody menjelaskan, bahwa kasus tersebut adalah dugaan korupsi penyalahgunaan Pinjaman Dana Bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) oleh Koperasi Sawit Sukali pada 2014.

Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp6miliar karena LPDB-KUMKM berada dibawah Kementerian Koperasi RI.

Dalam penyidikan berjalan, Kejari Pessel menemukan adanya indikasi bahwa uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan Koperasi Sawit salah satunya untuk pembelian bibit tandan buah segar itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan membeli buah sawit lainnya

“Dana koperasi diduga digunakan oleh tersangka M untuk kepentingannya pribadi dan tidak bisa dipertanggung jawabkan penggunaannya,” jelas Dody.

Atas tindakan tersebut negara disebut telah mengalami kerugian sebesar Rp 5,79 miliar, hal itu sesuai dengan hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembbangunan (BPKP) Sumbar.

Dody menyatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut karena penyidikan masih terus berlanjut sampai saat ini.

“Penyidikan masih berjalan sampai saat ini, kami telah memeriksa puluhan saksi serta menyita alat bukti yang diperlukan,” jelas Dody.

Dody menyatakan, Kejari Pessel akan menuntaskan perkara tersebut hingga selesai, dan menjerat seluruh pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

 

Reporter  :  Efrizal

Editor       :  Robbie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *