Cabuli Anak Kandung Sendiri, Kapolresta Padang Usulkan Hukuman Kebiri untuk Dua Ayah ke Kejaksaan

Padang, KabarDaerah.com – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengungkap 2 (dua) kasus pencabulan terhadap anak kandung sendiri.

Kapolresta Padang., Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, bahwa Tim Klewang berhasil meringkus 2 (dua) pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

“Ini sangat miris, masa ada ayah kandung mencabuli anak perempuan sendiri,” ucap Kombes Pol Ferry Harahap saat press release di Mapolresta Padang, Selasa (28/02/23).

Kombes Pol Ferry Harahap menerangkan, bahwa selama Februari 2023 ini, kita dapatkan 2 (dua) laporan. Kasus yang pertama dilakukan oleh pelaku A (47) sejak 2020 lalu, sedangkan kasus kedua dilakukan oleh pelaku YH (44). Perbuatan pelaku YH (44) ini sudah dilakukan sebanyak 4 kali.

“Untuk kasus pertama, pelaku A (47) ini digerebek oleh warga di toilet salah satu Masjid di Kecamatan Kuranji. Nauzubillahminzalik,” ujar Kombes Pol Ferry Harahap.

Sedangkan untuk kasus kedua ini, lanjut Kombes Pol Ferry Harahap, pelaku YH (44) telah melakukan sebanyak 4 kali.

“Kasus kedua ini terungkap karena korban yang sering murung, kemudian ditanya dan korban pun akhirnya mengaku,” kata Kombes Pol Ferry Harahap.

Menurut Kombes Pol Ferry Harahap, modus kedua pelaku juga hampir sama. Diancam tidak diberi uang jajan, tidak disekolahkan dan sebagainya.

Kombes Pol Ferry Harahap juga telah mengusulkan ke Kejaksaan, agar kedua pelaku diberikan hukuman tambahan yaitu dikebiri.

“Saya telah mengusulkan untuk memberikan hukuman tambahan, agar pelaku dikebiri, supaya ada efek jera,” tutur Kombes Pol Ferry Harahap.

“Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 , pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 e UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahi 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kombes Pol Ferry Harahap.

 

Reporter  :  Muslimat

Editor       :  Asroel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *