Pelaku Penyebar Konten Asusila Disertai dengan Pemerasan dan Pengancaman Ditangkap Polda Sumbar

Padang, KabarDaerah.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar meringkus seorang pria berinisial AD alias D yang diduga melakukan penyebaran konten asusila disertai dengan pemerasan dan pengancaman.

Kabid Humas Polda Sumbar., Kombes Pol Dwi Sulistyawan, SIK didampingi PS Kasubdit V Ditreskrimsus., Kompol Purwanto mengatakan, bahwa pelaku ditangkap karena dugaan tindak pengancaman yang dilakukan kepada korban SAZ.

Pelaku AD dan SAZ ini saling kenal disalah satu aplikasi perkenalan pada bulan Mei 2021 lalu, mereka saling tukar nomor telepon dan intens melakukan komunikasi.

“Korban ini seorang mahasiswi dan pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai buruh,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada awak media saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Selasa (28/03/23).

Kemudian, lanjut Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mereka berpacaran dan pada bulan September 2021 mereka melakukan hubungan suami istri di rumah saudari SAZ dengan bujukan dan rayuan dari AD.

“Selesai melakukan hubungan suami istri, pelaku AD ternyata telah mengambil video korban yang tanpa busana selama 15 detik yang memperlihatkan tubuh korban dan korban tidak mengetahuinya. Usai kejadian tersebut, korban sering menolak permintaan pelaku untuk melakukan kembali hubungan suami istri dengan AD,” terang Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Selanjutnya, kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan, pada bulan Juni 2022 pelaku menyebarkan foto dan video asusila korban melalui media sosial facebook, instagram dan website.

“Pelaku juga mengancam akan menyebar foto dan video tersebut kepada teman kampus, dosen kampus korban yang ada di Kota Padang. Lalu korban melapor ke Mapolda Sumbar,” jelas Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Pelaku akhirnya pada Rabu (15/03/23) sekitar pukul 18.30 WIB berhasil ditangkap dan mengamankan barang bukti berupa telepon genggam milik korban.

“Pelaku disangkakan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan hukumanya maksimal 6 tahun,” pungkas Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

 

Reporter  :  Robbie

Editor       :  Asroel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *