Polres Sawahlunto Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor Sekaligus Pencuri Kotak Amal Masjid

Sawahlunto, KabarDaerah.com – Terduga PT (39) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik Gusti Zuhindra, warga Perumahan Lembah Santur Blok A No 8 Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto yang merupakan tetangga korban berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto.

Kapolres Sawahlunto., AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos menyampaikan hal tersebut saat acara jumpa pers dengan awak media di ruang Rupatama Polres Sawahlunto, Senin (27/03/23) siang.

“Pencurian Motor terjadi pada hari Minggu malam, 30 Oktober 2022 saat rumah Gusti Zuhindra yang berada di Perumahan Lembah Santur Blok A No 8 Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, kosong ditinggal pemiliknya selama 2 (dua) hari,” ungkap AKBP Purwanto yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sawahlunto.

Berawal dari adanya Laporan Polisi, tanggal 31 Oktober 2022 dengan gerak cepat, Satreskrim Polres Sawahlunto langsung melakukan penyelidikan, terhadap pencurian sepeda motor warna hitam, merk Vario Techno 125.

Dari serangkaian kegiatan penyelidikan serta atas informasi dari masyarakat, pada hari Jumat, 4 November 2022 Tim Opsnal Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto, mengamankan 1 (satu) unit HP Samsung J2 Prime warna abu-abu dari seorang laki-laki dewasa berinisial A, yang belakangan diketahui merupakan  paman dari terduga pelaku PT.

Menurut keterangan A, HP tersebut didapat dari pemberian keponakannya, PT. Atas keterangan tersebut, Tim Opsnal Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto terus memburu dan  melakukan pengembangan. Dan pada Kamis, 9 Maret 2023 Tim Opsnal dibawah pimpinan IPDA Restu Guspriyoga, STrK langsung bergerak ke Kabupaten Lima Puluh Kota, untuk mencari keberadaan PT.

PT terduga pelaku pencurian tersebut, berhasil diringkus saat sedang mengurus data kependudukan di Kenagarian Piladang, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Selain mengambil motor Vario di rumah yang sedang kosong tersebut, terduga pelaku juga telah mengambil 3 (tiga) buah celengan dengan total uang Rp.2.650.000,- 1 (satu) buah jam tangan Merk Swiss Army warna Silver, 1 (satu) buah Cincin Akik Suasa, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung J2 Prime warna Abu-abu, 1 (satu) unit Handphone Merk LG warna Silver.

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan dari terduga pelaku, terungkap bahwa PT juga telah melakukan serangkaian tindak pidana lainnya, berupa pencurian kotak amal dibeberapa Masjid di Sawahlunto.

Seperti di Masjid komplek perumahan PLN Talawi, di Masjid Mujahidin, Simpang Kolok Mudiak dan Masjid Karang Anyar, Sikalang yang semuanya dilakukan  pada bulan Mei 2022.

“Terduga pelaku akan dijerat dan dikenai ancaman pidana Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” pungkas Kapolres Sawahlunto mengakhiri.

 

Reporter  :  Fidel

Editor       :  Robbie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *