Untuk Pertama Kalinya, Polres Sawahlunto Berhasil Gulung Sindikat Pemalsuan SIM BII Umum

Sawahlunto, KabarDaerah.com – Berawal dari sebuah kecurigaan, pada Senin (20/02/23) salah seorang anggota Polresta Padang (Ay), merasa curiga terhadap kepemilikan SIM BII Umum atas nama Evo Hadi Putra.

Menanggapi hal tersebut, Polresta Padang melakukan permintaan untuk pengecekan SIM, atas nama Evo Hadi Putra.

Setelah dilakukan pengecekan dan penelusuran data oleh anggota Polres Sawahlunto, ternyata pada Registrasi SIM Keliling didapatkan fakta bahwa, SIM atas nama Evo Hadi Putra, terdaftar sebagai SIM A, bukan SIM BII Umum seperti yang  dimaksud.

Berdasarkan hal tersebut, Kapolres Sawahlunto., AKBP Purwanto Hari Subekti memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengungkap dan sekaligus menggulung komplotan sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) BII Umum yang baru pertama kali terjadi dan diungkap oleh jajaran Polres Sawahlunto.

Press Release yang diadakan oleh Polres Sawahlunto kepada segenap awak media Sawahlunto di ruang Rupatama, Polres Sawahlunto, Senin (27/03/23) siang.

Hasil pengembangan dan penelusuran dilapangan, diketahui Evo Hadi Putra mendapatkan SIM BII Umum tersebut dari inisial TB, yang akan digunakan untuk bekerja di pertambangan daerah Kalimantan.

Perantara TB, menelpon rekannya inisial Ar untuk menanyakan perihal pembuatan Sim BII Umum. Dari hasil percakapan tersebut didapat keterangan bahwa,  untuk pembuatan Sim BII Umum bisa dilakukan dengan biaya Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

Lebih jauh, AKBP Purwanto menuturkan, setelah disepakati SIM langsung dibuat pada hari Senin (21/02/23) dan diserahkan kepada Evo Hadi Putra pada esok harinya, Selasa (22/02/23). Namun, saat SIM sudah ditangannya, Evo merasa curiga dan mengatakan kepada TB bahwa Sim BII Umum ini diragukan keasliannya.

Sementara itu, Evo Hadi Putra mengetahui bahwa Sim BII Umum ini tidak asli atau palsu, berdasarkan keterangan kenalanya AA, seorang anggota Polri yang berdinas di Polresta Padang.

Belakangan diketahui bahwa, TB (33) asal Sawahlunto merubah menjadi B II Umum melalui temannya inisial P (52), warga Kota Padang yang ditangkap di Jorong Rajo Dani, Nagari Padang Gantiang, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.

Sementara rekan perantara lainnya, BS (44) asal Padang, ditangkap di simpang lampu merah, Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Setelah ketiga pelaku diamankan, kembali didapatkan satu nama perantara lagi, N (47) asal Sawahlunto, berjenis kelamin perempuan.

Dan kuat dugaan, terduga BS, sudah sering meminta bantuan kepada P untuk membuat SIM B II Umum Palsu.

Untuk pemalsuan SIM, saat ini yang  terungkap telah menelan korban 28 orang dan sebagian korban adalah para supir, pekerja  angkutan batubara Sawahlunto.

Saat ini, semua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Sawahlunto, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dan diancam dengan hukuman Pidana Pasal 263 KUHPidana Yo Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Kapolres Sawahlunto Purwanto mengakhiri.

 

Reporter  :  Fidel

Editor       :  Robbie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *