Bawa 11 Paket Diduga Ganja Besar, BNNP Sumbar Berhasil Ringkus Dua Pelaku di Kuranji Kota Padang

Padang, KabarDaerah.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku lagi membawa 11 paket yang diduga Narkotika jenis Ganja besar di Jalan By Pass KM 8,5 Kampung Lalang, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Jum’at (05/05/23) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kepala BNNP Sumbar., Brigjen Pol Drs Sukria Gaos, MM mengatakan, kedua pelaku didapati membawa 11 paket besar yang diduga Narkotika jenis Ganja.

“Kami mengamankan dua orang pelaku yang diduga membawa barang terlarang narkotika jenis ganja,” kata Sukria Gaus di Kantor BNNP Sumbar kepada media online KabarDaerah.com, Senin (08/05/23).

Ia menyampaikan, kedua pelaku yakni lelaki berinisial IDA (25) warga Sawah Laweh Bunga Pasang, Kabupaten Pesisir Selatan dan MFR (16) warga Kampung Jawa Kota Pariaman.

“Total barang bukti ganja yang diamankan di TKP sekitar 8.498,21 gram berdasarkan timbangan PT Pegadaian,” terang Brigjen Pol Drs Sukria Gaos.

“Selanjutnya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 115 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda minimal 1 miliar atau denda maksimal Rp10 miliar,” pungkas Brigjen Pol Drs Sukria Gaos.

 

Reporter  :  Robbie

Editor        :  Asroel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *