BNNP Sumbar Berhasil Amankan Empat Pelaku Pengedar Beserta 2 Kg Sabu dan 6.000 Butir Ekstasi

Padang, KabarDaerah.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku tindak pidana Narkotika di Jalan Balai Rupih, Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten 50 Kota, Rabu (24/05/23) malam.

Kepala BNNP Sumbar., Brigjen Pol Sukria Gaos yang didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen., AKBP Saifudin mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 06.30 WIB. Terkait adanya informasi pengiriman narkotika yang diduga jenis sabu dan ekstasi dari Kota Pekanbaru menuju Sumatera Barat.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bidang pemberantasan BNNP Sumbar menuju Payakumbuh untuk melakukan penyelidikan,” ucap Brigjen Pol Sukria Gaos kepada awak media, Rabu (31/05/23).

Setelah sampai di Kota Payakumbuh, tim bidang pemberantasan yang dipimpin oleh Kabid pemberantasan dan intelijen., AKBP Saifudin berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh untuk, mengumpulkan personil dan memberikan APP terkait teknis jalannya penangkapan.

Tim gabungan dari bidang pemberantasan BNNP Sumbar dan BNNK Payakumbuh langsung bergerak menuju lokasi yang akan dijadikan titik RPE. Setibanya di lokasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan guna melakukan profiling terhadap lokasi dan target serta rencana RPE.

“Sekira pukul 20.30 WIB, tim gabungan langsung melakukan penyisiran dan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas dari daerah Pekanbaru menuju Sumatera Barat, tak lama kemudian tim gabungan memberhentikan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Xpander warna hitam BA 1989 XF yang dicurigai membawa narkotika sebagaimana dimaksud,” jelas Brigjen Pol Sukria Gaos.

Brigjen Pol Sukria Gaos menerangkan, saat dihentikan oleh petugas, mobil yang dikendarai tersangka langsung kabur dari pengejaran petugas. Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan menemukan mobil tersangka sudah berhenti dan masuk ke parit di TKP penangkapan.

“Saat tim datang, pelaku yang berada didalam mobil sudah berhasil melarikan diri, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan teh cina warna hijau sebanyak 2 (dua) bungkus dan 1 (satu) bungkus plastik besar yang berisi enam paket besar yang dibungkus plastik bening diduga pil ekstasi warna orange yang jumlahnya sebanyak 6000 butir,” terang Brigjen Pol Sukria Gaos.

Setelah itu, tim gabungan yang dibantu oleh Unit K9 Polda Sumbar, personel Polres Payakumbuh dan warga sekitar berusaha mencari keberadaan pelaku.

Setelah melakukan pencarian, lanjut Sukria, didaerah perkebunan dan persawahan, petugas dan warga menemukan satu orang pelaku dengan inisial DZ (21).

“Selanjutnya tim langsung melakukan interogasi terhadap pelaku dan didapat informasi bahwa dia menjemput narkotika tersebut di Kota Pekanbaru bersama dengan DAP (29) dan DS,” jelas Brigjen Pol Sukria Gaos.

Usai mengamankan pelaku DZ dan barang bukti ke kantor BNNK Payakumbuh, kemudian petugas gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap kedua DPO. Setelah itu petugas mendapat informasi bahwa pelaku DAP berada didaerah Jambi lalu melarikan diri ke Sumsel dan terakhir di Lampung, ya kami terus pantau dan berhasil diamankan di Lampung.

Pelaku langsung dibawa ke BNNP Sumbar dan satu tersangka lagi yang melarikan diri DS, masih menjadi DPO.

Selain mengamankan dua orang tersebut, BNNP Sumbar juga mengamankan M (28) dan NDY (29) di Lapas kelas II A Padang, mereka diketahui sebagai pengendali dari jaringan tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua paket besar diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dalam kemasan teh cina warna hijau dengan berat bersih 1.997,52 Gram, 6 (enam) paket besar diduga Narkotika jenis Ekstasi warna pink yang dibungkus dengan plastik bening dengan jumlah 6.000 butir, 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Expander warna hitam BA 1989 XF beserta kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan an Fajri Maulana Filiang, satu lembar STNK mobil toyota avanza warna merah BA 1174 QH an Anasri dan satu unit handphone merk oppo warna hitam.

“Sedangkan pasal yang dikenakan yaitu pasal 115 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 114 ayat 2, undang undang 35 tahun 2009,” tutup Brigjen Pol Sukria Gaos.

 

Reporter  :  Robbie

Editor       :  Ronnald

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *