Masjid Raya Sumatera Barat, DPRD Perlu Buat Perda

Ditulis Oleh  :  Labai Korok Piaman

 

Masjid Raya Sumatera Barat (MRSB) akhir-akhir ini viral di Media Sosial (Medsos), macam isu pemberitaan yang negatif muncul, terutama tentang pengelolaan yang dianggap mundur di era Gubernur Sumbar., Mahyeldi.

Dari opini yang muncul adalah Gubernur Sumbar tidak berpihak pada pengelolaan Masjid Raya Sumbar tersebut. Sehingga karpet masjid yang sudah kusam pun jadi pemberitaan.

Sampai tempat wudhu, toilet pun dibandingkan keadaanya dengan yang masa awal atau dibangun yaitu tidak indah, tidak bersih dan lainnya.

Tidak itu saja yang muncul personal pengelola pun diserang karena ada caleg yang jadi pengurus Masjid Raya Sumbar tersebut.

Terakhir rotasi atau pergantian imam masjid pun dipermasalahkan dengan memunculkan opini bahwa pengganti imam sekarang tidak bagus atau tidak hebat.

Penulis membaca satu persatu isu yang muncul itu menjadi geleng-geleng kepala, tapi sudah lah yang namanya Masjid Raya Sumatera Barat milik Pemerintah Provinsi (Pemprov), wajar saja yang diberi opini negatif itu pada Gubernur Sumbar.

Dalam tulisan ini Penulis tidak masuk dalam pembahasan atau mengklarifikasi opini yang muncul, walau secara politik Penulis wajar menanggapi satu persatu dari opini yang berkembang di Medsos tersebut.

Apalagi Penulis termasuk yang rajin shalat disana, tidak saja shalat wajib 5 waktu, shalat Dhuha pun sebelum ke kantor Penulis lakukan di Masjid Raya Sumbar ini.

Kalau kita membandingkan kondisi Masjid Raya Sumbar saat ini dengan waktu sebelumnya tentu sangat beda, tidak membandingkan apel dengan apel. Usulan Penulis saat ini karpetnya sudah harus diganti, tempat wudhuknya sudah harus diganti karena tidak relevan lagi dengan ramainya orang berkunjung kesini dan lainnya.

Penulis berpendapat, jika Masjid Raya Sumbar ini memang serius dijadikan simbol kebanggan bersama orang Sumatera Barat maka sudah saatnya DPRD Sumbar membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan Masjid Raya Sumbar tersebut secara komperhensif.

Sudah saatnya anggota dewan yang terhormat membuat aturan permanen yang bisa dipertanggung jawabkan bersama-sama oleh eksekutif dan legislatif.

Perda tersebut diperlu untuk pegangan Gubernur Sumbar mengelola masjid itu secara profesional, terukur dan memiliki kejelasan anggaran yang wajib dialokasikan oleh DPRD Sumbar setiap tahunnya.

Sama diketahui MRSB statusnya adalah masjid milik Pemrov yang dibangun dari dana APBD dan sebagian hasil bantuan pihak lain. Dengan adanya Perda tersebut pengelola pun memiliki standar yang jelas dan baku.

Missal kalau ada pengurus yang tidak bisa bahasa arab, tidak memiliki hafalan Al Quraan 2 juz minimal tidak boleh jadi pengurus maka wajib pakai standar Perda.

Nah dengan adanya Perda tersebut baru pengurusnya diangkat atas di SK Gubernur yang diatur sesuai dalam Perda tersebut.

Didalam pun diatur juga pasal-pasal tentang operasionalnya masih dibiayai APBD, serta diatur juga standar kebersihan dan kelayakan Masjid Raya Sumbar tersebut.

Penulis berharap Perda tentang Masjid Raya Sumbar ini bisa dibuat agar semua pihak bertanggung jawab dengan Masjid Raya Sumbar tersebut dan ada keyakinan jika Perda ini dibuat maka tidak ada lagi permainan politik, opini politik yang dimainkan oleh siapa pun tentang Masjid Raya Sumbar ini.

 

Editor  :  Ronnald

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *