Pemerintah Nagari Lagan Hilir bagikan BLT DD untuk Lansia tahun 2023

 

Pessel, Kabardaerah-Pemerintah Nagari Lagan Hilir Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, membagikan  Penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT DD) dalam penggunaan bantuan yang di dapat. Dana yang diberikan harus digunakan untuk kebutuhan pokok yang memang penting dan mendesak. Hal tersebut dijelaskan oleh PJ Walinagari Lagan Hilir Punggasan, Dini Afriko S. Ip saat membagikan BLT- DD di Kantor Walinagari , Selasa /23/5/2023)

“Tidak konsumtif tapi digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok serta untuk hal yang penting Atau mendesak”, Ujar Dini Afriko.

PJ Walinagari menuturkan, realisasi BLT DD merupakan amanah dari Pemerintah pusat sesuai peraturan menteri keuangan No 202/PMK.07/2002 tentang pengelolaan Dana desa. Peraturan tersebut memberi ruang antara 10% sampai dengan 25% dari keseluruha Dana desa.

sebelumnya Covid-19 Tahun lalu sebesar 40% dari jumlah dana desa.

“Anggaran BLT DD pada tahun 2023 Rp 118.800.000 dan penerima masing-masing KPM mendapatkan Rp 300 Ribu perbulannya, untuk tahap awal ini penerima manfaat dicairkan tiga bulan”, Terang Dini Afriko

Penerima bantuan BLT DD pada tahun 2023 ini terdiri dari Lansia dan memiliki penyakit tahunan, semoga dengan adanya bantuan ini bagi penerima manfaat bisa meringankan biaya hidup terutama untuk kegunaan bahan pokok.

” Jadi jika kemarin ada yang mendapatkan BLT DD tapi tahun ini tidak, hal tersebut
Bukan karena masalah suka dan tidak suka, tapi karena porsi untuk BLT DD memang dikurangi, penetapan KPM sudah dilaksanakan melalui proses dan calon KPM juga melalui tahap Verifikasi agar tidak terjadi dobel penerimaan bantuan.

Dini Afriko berharap agar bantuan lebih bermanfaat dan bisa membantu mencukupi kebutuhan keluarga pemanfaat.

Dini Afriko menjelaskan bahwa penerima bantuan BLT DD merupakan prioritas dari keluarga miskin. Rentan miskin, keluarga manula, keluarga difabel dengan ekonomi belum stabil yang belum ter-Cover bantuan.

Uang tunai hendaknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Sekolah dan sebagainya, tidak bole untuk digunakan untuk yang tidak bermanfaat dan konsumtif.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa penerima BLT DD tidak boleh menerima bantuan lain seperti PKH, BPNT, bantuan lansia, bantuan anak terlantar dan difabel.

Jika terbukti sengaja menerima dobel wajib
Mengembalikan BLT-DD”, Tegasnya.

Dalam kegiatan membagikan bantuan langsung tunai (BLT DD) turut dihari Bamus Nagari, Bahbinsa, PLD, PDTI.

Reporter: Efrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *