HUT INKINDO ke 44 Tahun, Tantangan Kebijakan Pekerja Asing di Indonesia

Ditulis Oleh  :  Ir Yohanes Wempi

Ketua PC PII Kota Padang

 

Sekarang viral pengawas proyek IKN dari tenaga asing, Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan perkumpulan ahli lainnya merasa tertantang dan mendapat lecutan dari Presiden RI., Joko Widodo (Jokowi).

Dari dalam beleid yang diteken Presiden RI., Jokowi pada 6 Maret telah memberi karpet merah terhadap pekerja asing sebagai pengawas.

Ini bisa dilihat, tertuang dalam Pasal 22 dan 23. Dalam Pasal 22, disini Presiden RI., Jokowi mengatur pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing itu termasuk mereka yang melaksanakan pekerjaan proyek strategis pemerintah di IKN.

Ungkapan pekerja asing sebagai pengawas proyek ini diungkapkan juga, bahwa pemerintah berencana menggunakan tenaga kerja asing dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Menurut Luhur Binsar Pandjaitan, hal tersebut diatas dilakukan demi menjaga kualitas infrastruktur Ibu Kota Baru dan hasil yang bisa bagus.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi., Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bahwa kualitas infrastruktur yang saat ini dibangun menjadi kunci realisasi investasi tersebut. Makanya, proyek ini harus digarap dengan betul.

Luhut menjelaskan, pengawasan menjadi penting karena minat investasi di IKN sangat besar. Ia mencontohkan, minat investor dari Singapura untuk berinvestasi sangat tinggi.

Penjelasan berikutnya dalam Pasal 23, Presiden RI., Jokowi mengatur, bahwa tenaga kerja asing yang dipekerjakan pelaku usaha tersebut dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 tahun.

Kesimpulan, bahwa Presiden RI., Jokowi dan Menteri sudah membolehkan pekerja asing masuk ke Indonesia dalam tugas kerja sebagai salah satu pengawas proyek, jika dilihat selama ini, Perkumpulan atau Asosiasi yang mewadahi, melatih pekerja pengawasan proyek kontruksi salah satunya adalah Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO).

Maka dengan adanya kebijakan diatas, INKINDO memiliki beban moral berat agar pekerja asing itu tidak bisa masuk karena hebat daya saing lokal, akhirnya tidak bisa mengalahkan pekerja Indonesia yang dilahirkan oleh INKINDO.

Level apapun pengawasan proyek pekerja asing terkhusus kontruksi itu tidak akan bisa masuk karena kalah saing dengan pekerja Indonesia, ini prinsip dasar dari INKINDO yang harus dilahirkan saat ini.

Sikap ikrar agar anggota INKINDO hebat tidak bisa dikalahkan oleh pekerja asing tersebut, dapat dilahirkan dalam momen hari ulang tahun INKINDO yang jatuh pada tanggal 20 Juni 2023 kemarin.

Disisi usia INKINDO sudah masuk ke 44 tahun, tambah dengan adanya Perpres membolehkan tenaga kerja asing masuk ke Indonesian tersebut, INKINDO wajib memotivasi dan membuat regulasi pembinaan nyata agar daya saing anggota makin hebat, profesional dan dapat menghalangi masuknya pekerjaan asing tersebut.

INKINDO dengan pihak lain seperti PII, Lembaga sertifikat harus mendorong anggotanya melengkapi kapasitas, kemampuan jadi pengawasan andal, yang tentunya bertujuan bisa diserap menjadi pekerja pengawasan dan menghambat masuknya pekerja asing ke Indonesia.

Penulis selaku Ketua Persatuan Insinyur Indonesia Kota Padang mengucapkan selamat kepada anggota dan pengurus Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) telah berusia 44 tahun, kemarin 20 Juni 2023 memperingati hari lahirnya.

 

Editor  :  Robbie Pratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *