Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar Berhasil Amankan Dua Pelaku di Sungai Tarab

Tanah Datar, KabarDaerah.com – Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar kembali mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu di Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.

Diketahui, kedua pelaku berinisial LK (42) dan MJ (37). Kedua pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 00.15 WIB dirumah milik orang tua pelaku LK di Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar., AKBP Derry Indra, SIK melalui Kasat Narkoba., AKP Desneri membenarkan, bahwa Tim Tarantula berhasil menciduk kedua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Sungai Tarab.

Sebelumnya, lanjut AKP Desneri, Tim sudah melakukan Penyelidikan terhadap penyebaran serta penyalahgunaan Narkotika di Kecamatan Sungai Tarab.

“Hasilnya, Tim berhasil mendapatkan Informasi serta langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku LK yang pada saat itu sedang berada didalam rumah milik orang tuanya di Kecamatan Sungai Tarab,” terang AKP Desneri kepada awak media, Kamis (22/06/23).

Selanjutnya, AKP Desneri mengatakan, bahwa Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang mana ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu serta 1 (satu) unit timbangan digital.

AKP Desneri menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku LK, selanjutnya Tim juga melakukan penangkapan terhadap pelaku MJ yang pada saat itu sedang berada dirumah milik mertuanya di Jorong Ombiling, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar.

“Pada pelaku MJ, Tim berhasil mengamankan 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu/bong dan 1 (satu) unit timbangan digital,” tutur AKP Desneri.

Menurut AKP Desneri, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku tersebut, ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.

“Kedua pelaku juga mengakui bahwasanya untuk barang bukti yang ditemukan tersebut ialah miliknya,” imbuh AKP Desneri.

Selanjutnya, AKP Desneri juga menyampaikan, untuk kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1), UU No.35 Th 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Desneri.

 

Reporter  :  Robbie

Editor       :  Ronnald

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *